Tampilkan postingan dengan label kognisi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kognisi. Tampilkan semua postingan

Minggu, 02 Januari 2022

19. Nilai Pengetahuan

 Kembali ke Masalah Awal


Kita tahu bahwa masalah mendasar epistemologi adalah apakah manusia bisa mencapai kebenaran dan beroleh petunjuk mengenai kenyataan. Jika bisa, bagaimana? Apa saja patokan untuk kita membedakan konsep benar dari yang salah (dan bertentangan dengan kenyataan)? Yakni, pembahasan pokok epistemologi adalah “nilai pengetahuan”, juga hal-hal lain yang jadi pengantar dan pelengkapnya.


Karena ada bermacam jenis pengetahuan, maka wajar jika pembahasan nilai pengetahuan punya banyak sisi. Namun demikian, yang paling penting bagi filsafat adalah mencermati pengetahuan akli dan pembuktian mampu tidaknya akal memecahkan masalah epistemologi dan cabang-cabang filsafat lain.


Telah kami paparkan berbagai jenis pengetahuan yang umum, dan kita sampai pada kesimpulan bahwa ada jenis pengetahuan manusia yang tanpa perantara, yaitu pengetahuan langsung. Yakni, subjek langsung mendapatkan hakikatnya. Dalam pengetahuan semacam ini mustahil terjadi kesalahan. Namun faktanya pengetahuan semacam ini saja tak mampu memenuhi kebutuhan keilmuan manusia, maka kita bahas pula pengetahuan tak langsung dan semua jenisnya. Kami telah jelaskan pula peranan indera dan akal dalam hal itu.


Sekarang kita kembali ke pembahasan awal dan menjelaskan nilai dari pengetahuan tak langsung. Karena pengetahuan tak langsung setara dengan pembenaran dan pernyataan dalam hal kesesuaiannya dengan fakta, maka wajarnya penilaian pengetahuan tak langsung diperoleh dari sana. Jika konsep-konsep disebutkan maka secara langsung atau tidak ia adalah bagian dari pernyataan.


Apa itu Nyata?


Masalah mendasar dalam nilai pengetahuan adalah membuktikan apakah pengetahuan manusia selaras dengan kenyataan. Problem muncul saat ada perantara antara si tahu dengan yang ditahu. Si tahu dalam hal ini adalah subjek yang dikatakan berpengetahuan, sementara yang ditahu adalah objek yang disasar oleh pengetahuan. Yakni, pengetahuan kemudian berbeda dari yang ditahu. Dalam kasus tak berperantara, si tahu mendapati secara langsung yang ditahu, wajar jika tanya semacam itu tak muncul.


Karenanya, pengetahuan, yakni pengetahuan tak langsung, bisa benar dan bisa salah. Adapun pengetahuan langsung, ia pasti benar, maksudnya mustahil ia berbeda dari kenyataan.


Sementara definisi benar, yang dibahas dalam nilai pengetahuan, jelas adalah kesesuaian antara pengetahuan dengan fakta yang diwakilinya. Namun, sangat mungkin ada definisi lain tentang benar. Misalnya definisi oleh kaum pragmatis, “Benar adalah konsep yang berguna bagi manusia secara praktek.” Atau definisi oleh relativis, “Benar adalah pengetahuan yang cocok dengan sistem berpikir yang sehat.” Atau definisi ketiga, “Benar adalah disetujui semua orang.” Atau definisi keempat, “Benar adalah pengetahuan yang bisa dibuktikan dengan pengalaman inderawi.” Semua ini di luar pokok masalah dan bukan jawaban atas masalah inti tentang nilai pengetahuan. Mereka dapat dipandang sebagai tanda ketak mampuan pendefinisi dalam memecahkan masalah ini. Dengan anggapan bahwa sebagiannya dimaknai secara tepat, atau dianggap sebagai definisi yang perlu untuk hal-hal khusus (meski jika definisi itu sendiri tidak tepat), yakni ia dianggap sebagai tanda-tanda khusus sebagian kebenaran, atau ia menandai beberapa istilah khusus, namun tetap saja tidak satu pun dari pembenaran ini bisa memecahkan masalah sebenarnya. Tanya tentang kebenaran dalam hal apakah pengetahuan sesuai dengan fakta tetap tak terjawab, padahal kita perlu jawab yang tepat dan terang.


Patokan Mengenali Kenyataan


Rasionalis berpegang bahwa patokan mengenali kenyataan adalah “sifat mendasar akal” (fitrah akal). Pernyataan yang disimpulkan secara tepat dari pernyataan-pernyataan yang langsung terbukti dan yang benar-benar bagian darinya maka bisa dipandang benar. Adapun pernyataan-pernyataan inderawi dan pengalaman hanya dipandang sahih jika dibuktikan dengan bantuan argumen akli. Namun demikian, kita tidak mendapati penjelasan apa pun mereka berikan tentang kesesuaian antara pernyataan yang langsung terbukti dan pernyataan fitri dengan fakta, kecuali apa yang diutarakan oleh Descartes. Ia bicara tentang kebijaksanaan dan kejujuran Tuhan dalam hal akal fitri. Kelemahannya jelas dan telah dikutip pada bab 17.


Tak diragukan bahwa akal, setelah memaknai subjek dan predikat pernyataan yang langsung terbukti, secara otomatis menilai kesatuannya, tanpa perlu pengalaman. Mereka yang ragu akan pernyataan seperti ini pasti tidak tepat memaknai subjek dan predikatnya, punya kelainan mental atau menyimpan niatan tertentu. Bahasan kita berkutat pada: entah pemahaman yang dikatakan fitri ini adalah prasyarat bagi penciptaan akal manusia, sehingga mungkin akal lain (misalnya saja akal jin) memahami pernyataan yang tepat sama namun dengan bentuk lain, atau jika akal manusia dicipta dalam cara yang lain akankah ia memahami dengan bentuk yang lain, atau apakah pahaman-pahaman ini sesuai sempurna dengan kenyataan dan adalah perwakilan dari hal-hal itu sendiri, dan bahwa maujud lain mana pun yang berakal akan paham dengan bentuk yang sama.


Pendek kata, yang dimaksud dengan pengetahuan akli bernilai dan benar adalah yang terakhir itu, namun kefitriannya saja (dengan anggapan dimaknai dengan tepat) tidak lantas menjadi bukti. Di sisi lain empirisis berpegang bahwa patokan kebenaran pengetahuan adalah kemampuannya dibuktikan dengan pengalaman, sebagiannya lagi menambahkan dibuktikan dengan pengalaman praktek.  Persoalan logika dan matematik murni tak dapat dinilai dengan patokan ini. Kedua, hasil pengalaman inderawi dan praktek mestinya dipahami dengan pengetahuan tak langsung. Tanya yang persis sama akan berulang terkait apakah yang menjamin benarnya pengetahuan tak langsung, dengan patokan apa kebenarannya didapat.


Pembahasan


Kesulitan utama terkait pengetahuan tak langsung adalah bagaimana ia dapat dinilai punya kesesuaian (dengan fakta), sementara bentuk pengenalan dan pengetahuan tak langsung ini saja yang jadi perantara kita dengan dunia luar.


Karenanya, kunci pemecahan masalah ini harus dicari sehingga kita bisa punya gambaran umum akan bentuk pahaman sekaligus apa yang dirujuknya dan kita bisa memahami kesesuaiannya secara langsung tanpa perantara satu pun. Itulah pernyataan-pernyataan batiniah. Di satu sisi kita mendapati secara langsung fakta dengan kesadaran, misalnya rasa takut itu sendiri. Di sisi lain kita memahami secara langsung bentuk akli terkaitnya. Karenanya pernyataan “Saya ada,” atau “Saya takut”, atau “Saya ragu” sepenuhnya jelas. Maka pernyataan-pernyataan (batiniah) ini adalah pernyataan-pernyataan awal yang nilainya seratus persen terbukti, tak mungkin salah. Tentunya kita harus memastikan bahwa pernyataan-pernyataan ini tak bercampur dengan tafsiran akli, seperti kami singgung pada bab 13.


Kita mendapati cara pandang demikian ada juga dalam pernyataan-pernyataan logika, yang menggambarkan bentuk akli dan konsep lain. Meski gambaran dan objeknya berada di dua tahapan akal, kedua tahapan itu hadir bagi diri (yakni subjek yang memahami). Misalnya pernyataan “Konsep manusia adalah konsep umum”, ia adalah pernyataan yang menggambarkan ciri-ciri “konsep manusia”. Satu konsep yang hadir dalam benak. Kita bisa membedakan ciri-ciri ini dari pengalaman batin, yang tanpa penggunaan indera maupun perantara bentuk akli apa pun. Kita paham bahwa konsep ini tidak hanya menggambarkan sosok tertentu, namun ia berlaku pada banyak sekali sosok. Maka pernyataan “Konsep manusia adalah konsep umum” bernilai benar.


Melalui ini cara mengenali dua kelompok pernyataan telah terbuka, namun ini saja tak cukup untuk mengenali semua pengetahuan tak langsung. Jika kita bisa beroleh jaminan akan benarnya pernyataan-pernyataan primer yang langsung terbukti kita akan berhasil, karena dalam pancarannya kita akan mengenali dan menilai pernyataan-pernyataan teoritik seperti pernyataan-pernyataan inderawi dan praktek.


Demi tugas ini kita mesti jeli memperhatikan hakikat pernyataan-pernyataan ini. Di satu sisi kita harus memeriksa konsep yang diterapkan kepadanya dan menimbang jenis apa konsepnya, bagaimana pula mereka didapat. Di sisi lain kita harus melihat hubungan di antara mereka dan menimbang bagaimana akal mampu memutuskan kesatuan antara subjek dan predikatnya.


Sisi pertama telah dijelaskan pada bab 17. Kita tahu bahwa pernyataan-pernyataan ini adalah bentuk-bentuk konsep filsafat, konsep yang berujung pada pengetahuan langsung. Yakni, kelompok pertama konsep filsafat, seperti “butuh” dan “mandiri” juga “sebab” dan “akibat” disarikan dari pengetahuan langsung dan fakultas batin. Kita mendapati kecocokan dengan sumbernya melalui kehadiran. Sebagian konsep filsafat lain juga singkatnya demikian.


Sisi kedua, yakni nilai kesatuan antara subjek dan predikatnya menjadi jelas dengan pembandingan antara subjek predikat pernyataan-pernyataan ini satu sama lain. Makna dari semua pernyataan itu analitik, yakni konsep yang predikatnya didapat dari menganalisis konsep subjek. Misal pada pernyataan “Setiap akibat perlu sebab”, saat menganalisis konsep akibat kita akan sampai pada kesimpulan bahwa akibat adalah maujud yang keberadaannya bersandar kepada maujud lain, yakni ia butuh maujud lain, yang disebut sebab. Karenanya konsep butuh akan sebab tersirat dalam konsep akibat. Kesatuannya didapat dengan pengalaman batin. Sebaliknya, dalam pernyataan “Setiap maujud perlu sebab”, karena analisis akan konsep maujud tidak didapat konsep “perlu sebab”, kita tak bisa memandangnya sebagai pernyataan yang langsung terbukti. Tidak pula ia pernyataan dugaan yang benar.


Dengan demikian menjadi terang bahwa pernyataan primer yang langsung terbukti juga berujung pada pengetahuan dengan kehadiran, maka ia mendapati dirinya terjamin benar.


Satu soal mungkin akan mengemuka, jika yang kita dapati dengan pengetahuan langsung adalah akibat khusus, bagaimana kemudian kita menarik kesimpulan umum penilaiannya kepada setiap akibat dan memandang penilaian umum demikian sebagai pernyataan yang langsung terbukti?


Jawabnya, meski men-sari-kan konsep akibat dari fenomena tertentu, kita tidak menilainya sebagai hakikat tertentu, tapi karena maujud itu terkait dengan maujud lain. Misalnya saja niat kita, yang dipandang sebagai bagian dari kualitas jiwa. Maka di mana pun kualitas ini didapat maka penilaiannya juga terjadi. Tentu saja pembenaran akan kualitas ini pada kasus lain perlu pembuktian nalar. Karena itu, pernyataan ini dengan sendirinya tak bisa menjawab perlunya materi kepada sebab. Yakni kecuali telah ada pembuktian nalar akan hubungan keberadaannya. Insya Allah akan kami jelaskan pembuktiannya pada bab sebab akibat. Dengan pernyataan yang sama kita dapat pula menilai bahwa di mana pun ada hubungan keberadaan, di situ ada pula term dan hubungan, juga keberadaan sebabnya.


Alhasil, rahasia dari terjaganya pernyataan primer yang langsung terbukti adalah kebersandarannya kepada pengetahuan kehadiran.


Nilai Benar Salah Pernyataan


Dengan paparan kami tentang patokan kebenaran menjadi jelas bahwa pernyataan yang langsung terbukti dan pernyataan batiniah punya nilai pasti. Rahasia keterjagaannya adalah kesesuaian antara pengetahuan dengan objeknya yang terbuktikan dengan pengetahuan langsung. Pernyataan yang tak terbukti secara langsung dinilai dengan patokan logika, yakni jika satu pernyataan didapat melalui hukum logika maka benar. Jika tidak demikian maka salah. Tentu saja harus dicermati bahwa ketidak benaran argumen tidak selalu berdampingan dengan tidak benarnya kesimpulan. Mungkin saja sesuatu yang benar disampaikan dengan argumen yang tidak benar. Karenanya, tidak sahihnya argumen hanya membuktikan ketidak kokohan kesimpulan,  bukan sandaran bagi kesalahannya secara aktual.


Mungkin sebuah keraguan akan muncul di sini. Sesuai definisi kebenaran yakni pengetahuan yang selaras dengan kenyataan, benar dan salah hanya didapat saat pernyataan dibandingkan dengan fakta di dunia luar. Pernyataan batin, bagaimanapun tak punya fakta luar. Karena ia tak bisa dipandang benar atau salah, maka ia lalu dikatakan absurd dan tak bermakna.


Keraguan ini muncul dengan asumsi bahwa fakta objektif luar adalah fakta material. Pertama, untuk menghilangkan keraguan ini perlu dicermati bahwa fakta objektif luar tidaklah terbatas pada fakta material, tetapi mencakup pula imaterial. Lebih dari itu, akan dibuktikan di tempat yang tepat bahwa imaterial jauh lebih berperan secara faktual dari materi. Kedua, fakta yang dimaksud adalah yang harus dirujuk oleh pernyataan, sementara dunia luar yang dimaksud adalah apa yang di luar konsep tentangnya. Meski fakta dan rujukan itu ada dalam akal atau batin. Seperti telah kami jelaskan bahwa pernyataan logika murni menggambarkan hal-hal batiniah lain. Hubungan antara tahap akal pernyataan dan tahap akal yang dirujuknya diibaratkan akal dan luar akal.


Karenanya patokan umum tentang benar dan salahnya pernyataan adalah sesuai tidaknya ia dengan konsep di luarnya. Yakni, pengenalan benar salah pernyataan empiris adalah pembandingan antara ia dengan fakta materialnya. Misalnya untuk menemukan benar salahnya pernyataan “Besi memuai saat dipanaskan”, kita memanaskan besi di dunia material dan mengamati perbedaan ukurannya. Adapun pernyataan logika, ia mesti diteliti dengan konsep akli lain yang terkait. Untuk menimbang benar salah pernyataan filsafat, orang harus menimbang hubungan antara bentuk akli dengan objeknya. Yaitu, ia dikata benar jika rujukan objektifnya, entah material atau imaterial selaras dengan konsep terkaitnya. Penimbangan ini terjadi secara langsung dalam hal pernyataan batiniah, terjadi dengan perantara dalam hal pernyataan lainnya, seperti dijelaskan.


Hal Itu Sendiri (Nafs al-Amr)


Kita mendapati ini dalam ungkapan banyak filosof, bahwa beberapa hal itu cocok dengan “hal itu sendiri”. Di antaranya adalah “pernyataan benar” yang sebagiannya tak punya contoh objek di dunia luar. Jika satu hal ada, maka predikat berlaku padanya, pernyataan ini akan bernilai benar. Dikatakan bahwa patokan benarnya pernyataan demikian adalah kesesuaiannya dengan hal itu sendiri. Ini karena tak semua contohnya ada di dunia luar untuk kita bisa menimbang kesesuaian antara maksud pernyataan dengannya. Tidak pula kita bisa bilang bahwa ia selaras dengan dunia luar.


Demikian pula dengan pernyataan yang terbentuk dari mafhum sekunder, seperti pernyataan logika dan pernyataan tentang ketiadaan atau kemustahilan, dikata bahwa penilaian akan benarnya adalah kesesuaiannya dengan dirinya sendiri.


Terkait pemaknaan ungkapan ini, ada beberapa kasus yang entah sangat mengada-ada atau malah tidak memecahkan masalahnya. Yang pertama misalnya ungkapan filosof yang menyatakan bahwa “hal” di sana adalah alam imaterial. Yang kedua misalnya bahwa ungkapan “nafs al-amr” adalah hal itu sendiri, ia membiarkan soalannya tak terjawab sama sekali untuk menimbang pernyataan-pernyataan ini, dengan apa ia dinilai?


Melalui bahasan benar salah pernyataan menjadi jelas bahwa maksud nafs al-amr adalah sesuatu selain maujud luar, ia adalah nama bagi maujud akli dalam banyak jenis. Dalam beberapa hal ia adalah tahap tertentu akal, seperti terkait pernyataan logika. Dalam hal lain ia adalah asumsi akan maujud luar, seperti rujukan bagi pernyataan mustahil bersatunya kontradiksi. Dalam hal ada kaitan kebetulan dengan dunia luar, seperti saat dikatakan, “Sebab bagi tiadanya akibat adalah tiadanya sebab”, maka disimpulkan bahwa kaitan sebab akibat sebenarnya adalah wujud sebab dan wujud akibat, dan kebetulan kaitan itu juga terjadi pada ketiadaannya. (Dari Philosophical Instructions, oleh M.T Misbah Yazdi)



Sabtu, 05 Desember 2020

15. Konsep Umum

 Macam Konsep


Konsep-konsep (makna) umum yang dipakai dalam ilmu akli (ilmu penalaran) ada 3 macam.


1. Konsep "apa", atau mafhum pertama, seperti konsep manusia dan konsep putih; 


2. Konsep filsafat, seperti konsep sebab dan konsep akibat; 


3. Konsep logika, seperti konsep konversi dan konsep kontraposisi. 


Perlu dicamkan bahwa ada jenis-jenis konsep umum lain yang dipakai dalam akhlak dan hukum, akan dirujuk kemudian. 


Pengelompokan yang dilakukan oleh filosof Islam tersebut punya banyak penggunaan, akan banyak disinggung kemudian. Kekurang tepatan dalam pengenalan dan pembedaan satu dengan lainnya bisa menimbulkan bingung dan kesulitan dalam bahasan filsafat. Kebanyakan filosof barat terdahulu kebingungan tentang posisi konsep-konsep tersebut. Silahkan cermati, misalnya, kata-kata Hegel dan Kant. Karenanya konsep-konsep tersebut kita bahas lebih jauh. 


Konsep umum adalah predikat bagi wujud eksternal, atau predikat bagi wujud mental. 


Predikat bagi wujud eksternal dalam istilah teknis dikatakan memiliki pensifatan eksternal. Misalnya konsep manusia yang dipredikatkan kepada Hasan, Husain, dst. Dikatakan "Hasan adalah manusia." 


Predikat bagi wujud dan bentuk akli, secara teknis dikatakan memiliki pensifatan akli. Contohnya adalah konsep umum dan konsep khusus dalam istilah logika. Yang pertama adalah atribut bagi konsep manusia. Sementara yang kedua adalah atribut bagi konsep Hasan. Kadang predikasi semacam ini disebut konsep logika, atau mafhum logika sekunder. 


Konsep yang dipredikatkan ke wujud eksternal dibagi ke dua kelompok. Pertama adalah konsep yang secara otomatis didapat dari kasus-kasus khusus. Saat persepsi muncul dari indera atau intuisi, seketika akal beroleh konsep umum. Seperti konsep "putih" yang seketika muncul setelah melihat benda putih. Atau konsep "takut" yang muncul seketika setelah mengalaminya. Konsep demikian disebut konsep "apa" atau mafhum pertama.  


Ada kelompok konsep lain yang pemisahannya perlu upaya akli dan pembandingan hal. Seperti konsep sebab dan konsep akibat. Keduanya dipisahkan dengan memperhatikan kaitannya, setelah membandingkan dua hal sedemikian bahwa satu wujud bergantung pada yang lain. Contohnya saat kita membandingkan api dengan panasnya, kita sadari  bergantungnya panas pada api. Akal mendapati konsep sebab dari api dan konsep akibat dari panas. Jika tak ada perhatian dan pembandingan, konsep semacam ini tak akan didapat. Andai api dilihat ribuan kali, pun panas dirasakan ribuan kali, namun tak ada pembandingan antara keduanya selain kesan lahiriahnya, maka konsep sebab dan konsep akibat tak akan didapat dari keduanya. Konsep semacam ini disebut konsep filsafat atau mafhum sekunder filsafat. 


Dalam istilah teknis dikatakan:


Terjadi (arud) dan penyematan (ittisal) mafhum pertama bersifat eksternal. 


Terjadinya mafhum filsafat sekunder bersifat akli tapi penyematannya bersifat eksternal. 


Terjadi dan penyematan mafhum logika sekunder bersifat akli. 


Definisi dan penerapan ungkapan "kejadian akli" dan "kejadian eksternal" pun penunjukan "konsep filsafat" dan "mafhum sekunder" masih diperdebatkan. Kami memandangnya hanya sebagai istilah teknis dan menilainya sebagaimana disebutkan. 


Ciri Masing-masing Konsep


1. Konsep logika hanya berlaku pada konsep dan wujud akli, maka hanya dapat dikenali dengan perhatian yang cukup. 


2. Konsep "apa" menggambarkan keapaan benda dan menentukan batas-batas wujudnya. Seperti rangka kosong wujud, kadang ia disebut rangka konseptual. Ia dipakai oleh banyak ilmu kealaman. 


3. Konsep filsafat tak diperoleh kecuali melalui pembandingan dan analisis. Saat diterapkan pada wujud eksternal ia menggambarkan jenis wujud (bukan batas-batas keapaannya). Konsep sebab misalnya, dikaitkan dengan api tapi tidak dalam hal zatnya. Ia menggambarkan api dalam kaitannya sebagai punya dampak, gambaran yang juga ada pada hal-hal lain. Ciri konsep filsafat yang demikian kadang kemudian ia ditafsirkan tak punya rujukan nyata. Meski dapat diperdebatkan dan perlu penjelasan lanjut, konsep filsafat kadang dikatakan bersifat akli semata. 


4. Konsep filsafat tak punya konsep atau mafhum khusus. Kita tak mendapati dalam akal bentuk khusus dari sebab, akibat, atau konsep filsafat yang lain. 


Sementara untuk setiap konsep umum yang terkait indera, khayalan, atau rasa, beda yang ada adalah pada keumuman dan kekhususannya. Maka itu semua adalah konsep "apa", bukan konsep filsafat. 


Perlu dicatat bahwa kebalikan dari sifat-sifat ini tak kemudian berlaku umum bagi konsep "apa". Yakni, bagi setiap konsep "apa" tidak lantas ada bentuk inderawi, khayali, atau rasa. Misal, konsep "jiwa" adalah konsep jenis dan konsep "apa", namun ia tak punya bentuk akli khusus. Yang wujudnya hanya dapat disadari dengan pengetahuan langsung. 


Konsep Relatif


Istilah relatif (iitibari) yang dibahas dalam filsafat seringnya ambigu, punya banyak makna. Perlu kejelian dalam memilah makna-makna tersebut agar tak bingung dan salah kaprah. 


Ada yang berpendapat semua mafhum sekunder, logika maupun filsafat, adalah relatif, termasuk konsep wujud sendiri adalah relatif. Istilah ini banyak digunakan oleh Shaikh al-Ishraq dalam buku-bukunya. 


Pendapat lain menyatakan istilah relatif berlaku pada konsep hukum dan akhlak. Para pakar mutakhir menyebutnya konsep nilai. 


Pendapat ketiga menyatakan konsep relatif adalah yang dibangun hanya dengan khayalan, tanpa wujud eksternal maupun akli. Seperti konsep pegasus. Konsep demikian disebut juga fantasi. 


Konsep relatif dimaknai pula sebagai berlawanan dengan konsep mendasar (asalat). Ini dipakai dalam bahasan tentang kemendasaran wujud (asalat wujud) atau kemendasaran apa (asalat mahuwiyat). Ini akan dibahas pada tempat yang tepat. 


Berikut akan dijelaskan konsep relatif dengan makna "nilai" secukupnya saja. Adapun bahasan yang lebih rinci tentang topik ini bisa disimak dalam filsafat akhlak atau filsafat hukum. 


Konsep dalam Ilmu Akhlak dan Ilmu Hukum


Setiap tema akhlak atau hukum dimaksud mengandung konsep seperti mesti dan mesti tidak (harus dan tidak boleh), perlu dan terlarang, dan seterusnya, yang bisa menjadi predikat pernyataan. Demikian pula konsep seperti adil dan zalim, amanah dan khianat, bisa menjadi subjek pernyataan. 


Memandang konsep demikian kita dapati mereka bukanlah konsep apa melainkan konsep relatif, karena mereka tak punya wujud eksternal. Misal konsep pencuri, yang menjadi atribut, bukan karena ia adalah sifat bawaan, tapi karena seorang mengambil harta orang lain. 


Konsep harta misalnya, kita dapati meski berlaku pada emas dan perak, bukanlah karena mereka logam atau barang tertentu. Itu adalah karena mereka diinginkan dan bisa jadi alat memenuhi kebutuhan. 


Dari cara pandang lain, penguasaan harta oleh seseorang adalah gambaran bagi konsep lain yakni "kepemilikan" yang juga tak punya wujud luar. Ia adalah penanda seseorang dengan atribut "pemilik" dan penanda emas dengan atribut "milik". Ia tak mengubah hakikat orang pun emas tersebut. 


Jadi, ungkapan demikian punya ciri khusus yang bisa dibahas dari berbagai cara pandang. 


Satu dari cara pandang yang ada adalah kebahasaan dan tekstual. Yakni untuk makna seperti apa ia pada awalnya berlaku? Bagaimana pula maknanya berubah hingga sampai ke yang sekarang? Apakah penggunaan makna ini tekstual atau metaforik? 


Demikian pula siapapun bisa membahas istilah-istilah yang bersifat arahan dan paparan. Apa pula maksud sebuah arahan. Apakah istilah akhlak dan hukum yang ada bersifat arahan atau paparan. 


Bahasan demikian terkait cabang kebahasaan dan keilmiahan. Para pakar usul fikih telah banyak meneliti dan menyelidiki hal-hal ini. 


Cara pandang lain konsep demikian adalah tentang bagaimana ia diperoleh. Bagaimana pula mekanisme berpindahnya perhatian dari konsep ke konsep. Yang ini mesti diulik dalam psikologi. 


Cara pandang lain konsep demikian adalah tentang bagaimana ia terkait dengan wujud objektifnya. Apakah konsep itu juga didapat oleh akal tanpa kaitan dengan wujud luar. 


Misalnya apakah konsep mesti dan mesti tidak, pun konsep nilai lainnya sepenuhnya lepas dari konsep-konsep lain yang dibangun oleh kemampuan akli yang khas. Apakah mereka semacam gambaran kesukaan dan kecenderungan masyarakat. Apakah konsep demikian terkait wujud objektif, atau diabstraksi darinya. 


Apakah pernyataan akhlak dan pernyataan hukum bersifat paparan? Apakah mereka bernilai absolut? Bisa benar atau salah? Ataukah mereka bersifat arahan sehingga tak bisa dikatakan benar atau salah? 


Dalam hal kebenaran mutlak dibayangkan dari mereka, apakah batasan benar dan salahnya. Dengan patokan seperti apa benar dan salah dikenali? Bagian ini terkait epistemologi, mestilah dibahas. 


Berikut kami sampaikan sedikit paparan tentang konsep sederhana akhlak dan hukum. Di bagian akhir bahasan epistemologi kami akan kupas penilaian terhadap pernyataan nilai. Akan diisyaratkan pula beda antara pernyataan akhlak dan pernyataan hukum. 


Mesti dan Mesti Tidak


Ungkapan mesti dan mesti tidak digunakan dalam hal perintah dan larangan. Dalam beberapa bahasa ia diungkapkan dengan satu imbuhan (dalam bahasa Arab misalnya, huruf lam menandai perintah dan kata la menandai larangan). 


Dalam tiap bahasa yang kami kenali, kita dapat mengganti bentuk perintah dan larangan. "Anda mesti mengatakan itu" menggantikan "Katakan itu!". "Anda mestinya tidak mengatakannya" menggantikan "Jangan mengatakannya!". Namun kadang mereka dalam pola konsep lepas bermakna perintah dan larangan, seolah pernyataan paparan. "Wajib bagi anda mengatakan itu" alih-alih ungkapan arahan "Katakan itu!" 


Teknik retorik demikian ada pada banyak bahasa, namun tak bisa dipandang sebagai kunci soalan-soalan filosofis. Siapapun tak bisa begitu saja memperlakukan ungkapan hukum sebagaimana arahan, meski dalam beberapa kasus pernyataan arahan dapat menggunakan kalimat paparan. 


Ungkapan "mesti" yang dipakai dalam pernyataan kadang tidak mungkin menyatakan nilai. Ia kadang dinyatakan sebagai imbuhan atau kata. Semakna dengan ungkap "wajib" atau "perlu" misalnya. Ini didapat misalnya saat guru di laboratorium bilang kepada satu muridnya "Anda mesti mencampurkan sodium dengan klorin untuk membuat garam." Didapat pula misalnya saat dokter bilang kepada satu pasiennya "Anda mesti meminum obat ini hingga kondisi anda membaik." 


Jelas bahwa tujuan dari ungkapan demikian adalah menunjukkan hubungan antara mencampur bahan-bahan kimia dengan hasil reaksinya. Menunjukkan pula hubungan antara minum obat dengan kesembuhannya. Mereka tak lain kecuali mengungkapkan hubungan antara sebab dan akibatnya. 


Dalam istilah filsafat "mesti" di sini menyatakan syarat deduktif antara pendahuluan dan akhirannya, antara sebab dan akibatnya. Jika kejadian tertentu (sebab) tak terjadi maka hasilnya (akibat) tak akan ada. 


Saat ungkapan demikian dipakai dalam kerangka hukum dan akhlak, mereka beroleh sisi "nilai". Berbagai pandangan dihadirkan tentang ini, di antaranya: tujuan istilah demikian adalah untuk menyatakan kecenderungan dan keberatan secara pribadi atau bersama. Jika diungkapkan dalam bentuk kalimat paparan maka artinya tak lain adalah kecenderungan. 


Lebih tepatnya begini, ungkapan demikian tidak secara langsung menunjuk objek kecenderungannya tapi lebih kepada menunjuk nilainya, sementara objek kecenderungan tersebut telah mafhum dengan penandaan yang ada. Tujuan utamanya adalah menegaskan hubungan sebab akibat antara perbuatan dengan sasaran akhlak dan hukumnya. 


Contohnya saat jaksa bilang "Penjahat ini mesti dihukum." Meski sasaran tindakannya tak dinyatakan, sebenarnya ia ingin menghadirkan kaitan antara hukuman dengan sasaran hukum, yakni keamanan di masyarakat. 


Demikian pula saat seorang penasihat akhlak bilang "Hutang mestilah dibayarkan kepada pemberi hutang." Ia ingin menggambarkan kaitan antara tindakan dan sasaran moralnya, semisal kesempurnaan insani atau kebahagiaan abadi. 


Senada dengan itu jika seorang jaksa ditanya "Mengapa penjahat mesti dihukum?" ia akan bilang "Jika para penjahat tidak dihukum kekacauan dan anarki akan terjadi di masyarakat." Seorang penasihat akhlak pun jika ditanya "Mengapa hutang mesti dikembalikan kepada pemberi hutangnya?" jawab yang sesuai patokan filsafat akhlak akan diberikan. 


Dengan demikian konsep "mesti" juga "kewajiban" akhlak dan hukum adalah juga mafhum filsafat sekunder. Jika ada kemungkinan makna lain, atau jika ada kemungkinan penggunaan lain, maka itu adalah semacam variasi ungkapan. 


Subjek Pernyataan Hukum dan Akhlak


Ada kelompok konsep lain yang biasa dipakai dalam pernyataan hukum dan akhlak sebagai subjek, seperti keadilan, kezaliman, kepemilikan, dan pernikahan. Mereka kadang dibahas dari cara pandang asal kata dan perkembangannya, secara harfiah maupun metaforik, yang tentu saja kental dengan studi literatif dan kebahasaan. 


Pendeknya bisa dikatakan bahwa kebanyakan darinya dipinjam dari konsep "apa" dan konsep filsafat dan dipakai dengan makna umumnya. Selain itu, disesuaikan dengan kebutuhan praktis manusia dalam konteks pribadi dan masyarakat. 


Contohnya: untuk mengendalikan kecenderungan (nafsu) dan membatasi perilaku secara umum, batas-batas pelanggaran dinamai kezaliman dan tirani. Lawannya dinamai keadilan dan kepantasan, di sini terkait perlunya menandai penguasaan seseorang atas harta yang diperoleh dengan cara-cara tertentu. Adapun jenis penguasaan atas harta, yang disepakati bersama, adalah kepemilikan. 


Layak dipertanyakan dari cara pandang epistemologi, apakah konsep demikian hanya bersandar pada kecenderungan seorang atau sekelompok orang. Apakah mereka tak punya kaitan dengan hakikat objektif yang bebas dari kecenderungan seorang atau sekelompok orang? 


Yakni, apakah konsep demikian dipengaruhi oleh analisis akli? Atau seseorang bisa mencari sandaran bagi konsep-konsep itu di hakikat eksternal, sehingga bisa dianalisis dan dijelaskan sebagai sebab akibat? 


Dalam konteks ini pendapat yang tepat begini. Konsep demikian, meski berupa kesepakatan dan pada beberapa kasus bisa ditafsirkan masing-masing, secara umum bukannya tak terkait wujud luar dan bukan di luar jangkauan hukum sebab akibat. Kesahihannya bersandar pada kebutuhan manusia, yang mafhum, dalam meraih kebahagiaan dan kesempurnaan insani. 


Pengenalan ini, seperti banyak kasus lainnya, kadang benar dan sesuai fakta, kadang salah dan menyalahi kenyataan. Sangat mungkin seseorang memberlakukan aturan demi kepentingan pribadinya, bahkan memaksakannya di tengah masyarakat dengan kuasa. Bagaimanapun, tak bisa dikatakan bahwa aturan itu ngawur dan tanpa patokan. Dengan alasan yang sama maka ia kemudian bisa dikritisi, sebagian kesepakatan bisa diiyakan sementara sebagian lainnya ditidakkan. Bagi masing-masingnya alasan dan argumen bisa diberikan. 


Jika sebuah aturan hanyalah ungkapan kecenderungan pribadi, seperti selera dalam warna favorit atau cara berpakaian misalnya, maka ia tak layak dipuji tak pula disalahkan. Persetujuan dan penolakan tak akan punya makna selain kesamaan dan perbedaan dalam selera. 


Alhasil, nilai konsep demikian, meski bergantung pula pada kesepakatan dan persetujuan, dipandang sebagai lambang relasi hakiki yang objektif antara perbuatan manusia dengan hasilnya. Malah, konsep kesepakatan dan persetujuan ini sebenarnya disandarkan pada relasi nyata dan kebahagiaan sejati. 


(Dari Philosophical Instructions, oleh M.T. Misbah Yazdi)