Tampilkan postingan dengan label etika. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label etika. Tampilkan semua postingan

Rabu, 18 Desember 2024

20. Menilai Ungkapan Hukum Dan Etika

 Varian Pengetahuan Hukum dan Etika

Pengetahuan (knowledge) dalam ranah etika dan hukum, kadang disebut dengan ‘pengetahuan nilai’, ada beberapa macam yang dapat dibagi ke dalam dua kelompok besar. Pertama, sekelompok pengetahuan yang terkait konsep khayali tertentu, darinya muncul peristilahan dalam hukum dan etika. Ini telah dibahas pada bab ke-15. Sekelompok pengetahuan lainnya berbentuk dan berupa peristilahan evaluatif.

Pengetahuan etika dan hukum kemudian dapat dinyatakan dalam dua bentuk: pertama berbentuk arahan dan perintah/larangan, tampak pada banyak ayat suci alQuran; lainnya berbentuk deskripsi, yakni pernyataan logika dengan subjek dan predikat atau sebab dan akibat, yang tampak pada ayat-ayat dan riwayat-riwayat lain.

Kita tahu bahwa kalimat arahan bukanlah pernyataan, tak punya nilai benar salah, maka tidak selayaknya ditanyakan tentang benar atau salahnya. Jika seorang lalu bertanya tentang ia benar atau salah, maka jawabnya bukan benar maupun salah, ia adalah hanya arahan.

Ada benarnya, terkait perintah dan larangan, dapat dikata bahwa kalimat perintah mungkin menunjukkan keinginan akan objek yang dimaksud oleh subjek yang memberi perintah, atau larangan menunjukkan keengganan akan objek yang dimaksud oleh subjek yang melarang, karena adanya potensi penunjukan ini maka kalimat arahan dikatakan bisa benar atau salah.

Jika objek perintah benar diinginkan oleh pemberi perintah, atau objek larangan benar tidak diinginkan oleh pemberi larangan, kalimat arahan, menurut kemungkinan penunjukannya bisa benar, dan sebaliknya adalah salah.

Sebagian pemikir Barat menganggap bahwa keselarasan aturan-aturan etika dan hukum bersandar pada perintah, larangan, pewajiban, dan peringatan, dengan kata lain, hakikatnya adalah kalimat arahan. Karenanya, pengetahuan legal dan moral tidak dianggap punya benar salah. Umumnya, mereka percaya bahwa tak ada patokan bagi benar dan salahnya pengetahuan legal dan moral, tak ada batasan yang bisa didapat untuk mengenali tepat dan kelirunya.

Pemikiran ini salah. Tak diragu bahwa aturan legal dan moral dapat ditampilkan dalam bentuk pernyataan dan proposisi logika tanpa makna arahan. Faktanya, memaksakan pengetahuan legal dan moral dalam kerangka kalimat arahan adalah semacam kelainan mental atau semata upaya untuk mencapai tujuan akademis tertentu.

Patokan Benar Salah Aturan Evaluatif

Aturan legal dan moral dapat dijabarkan dalam dua cara: cara pertama adalah dengan menjabarkan penerapan aturan tertentu pada sistem tertentu. Misal dikatakan “Berbohong untuk tujuan perdamaian dibolehkan dalam Islam,” atau “Memotong tangan pencuri adalah wajib dalam Islam,” dan ketika seorang fakih atau hakim muslim menyampaikan aturan yang demikian ia tak perlu menyebutkan bahwa sistem moral dan legal yang dipakai adalah Islam. Yakni, ungkapan “menurut Islam” biasanya tidak dinyatakan.

Patokan bagi benar dan salahnya aturan demikian adalah sesuai tidaknya ia dengan acuan-acuan serta sumber-sumbernya. Cara mengetahuinya adalah dengan merujuk kepada sumber-sumber terkait sistem yang sesuai. Misal untuk tahu aturan-aturan moral dan legal dalam Islam adalah dengan merujuk kepada alQuran dan hadis.

Cara kedua untuk menjabarkan penerapan aturan secara langsung serta maksud masing-masingnya, adalah menimbangnya dengan prinsip-prinsip umum etika dan hukum, termasuk hukum alam, tanpa memperhatikan sah tidaknya ia menurut sistem nilai tertentu atau apakah ia diterima oleh masyarakat tertentu.

Ambil contoh aturan etika seperti “Keadilan itu bagus,” atau “Seorang mestinya tidak zalim kepada siapa pun,” dan pernyataan hukum seperti “Setiap manusia berhak hidup,” juga “Tak seorang pun boleh dibunuh secara zalim.” Ada beragam pandangan terkait topik ini, dan terutama dalam filsafat moral dan legal Barat, ia menjadi topik perselisihan.

Menilik Beberapa Pendapat yang Mafhum

Pendapat-pendapat yang mafhum tentang hal ini adalah sebagai berikut.

A. Sebagian filsuf etika dan hukum Barat secara umum menolak prinsip-prinsip dasar yang telah terbukti, terutama positifis, yang memandang bahasan tentangnya adalah sia-sia dan tak bermakna, karena semuanya hanya ide-ide metafisik yang tak ilmiah.

Tentu saja demikian, sejauh yang bisa diharapkan dari para simpatisan yang disebut kaum positifis ini, karena mata mereka melekat pada indra semata. Terkait para pemikir lain yang ada kalanya memunculkan ide ini, pasti sumbernya adalah berbedanya nilai hukum dan etika berbagai masyarakat pada berbagai masa, yang menuntun mereka berkesimpulan pada relatifnya etika dan hukum, lalu mengarahkan pada keraguan atau penyangkalan prinsip-prinsip nilai yang mendasar. Akar-akar bagi ide demikian bisa ditemukan pada paparan tentang relatifnya hukum dan etika.

B. Sekelompok filsuf lain berpandangan bahwa aturan adalah ungkapan dari nilai sosial yang muncul karena kebutuhan dan hasrat terpendam masyarakat, yang berubah seiring perubahan yang ada, karenanya mereka berpandangan bahwa aturan moral berada di luar ranah diskusi rasional yang bersandar pada prinsip-prinsip yang pasti, abadi, dan mendasar. Berdasar ini, patokan benar salahnya aturan demikian adalah kebutuhan dan kecenderungan masyarakat yang menjadi sumber keabsahannya.

Jawabnya, mesti dikata bahwa semua kebijakan praktis pasti terkait dengan perilaku sukarela manusia, perilaku yang berasal dari semacam hasrat dan kecenderungan mental yang diarahkan pada sasaran dan tujuan tertentu. Berdasar ini, konsep keapaan tertentu muncul, dan pernyataan-pernyataan terbentuk darinya.

Peran kebijakan praktis, dengan begitu, adalah membimbing manusia, saat ia berhadapan dengan beragam hasrat dan kecenderungan, kepada tujuan manusia yang mendasar dan agung, serta mengarahkannya kepada bahagia dan sempurna yang diingin.

Jalan yang demikian sering tak sejalan dengan keinginan banyak orang, yang terikat pada hasrat-hasrat hewani, pada kesenangan-kesenangan duniawi yang cepat berlalu. Bahkan memaksa mereka mengendalikan hasrat-hasrat hewani yang berdasar insting serta menutup mata dari kesenangan-kesenangan duniawi.

Karenanya, jika yang dimaksud dengan kebutuhan dan kecenderungan masyarakat hanyalah kebutuhan-kebutuhan perseorangan dan kelompok, yang sebenarnya selalu saling tumpang tindih dan berselisih, serta menyebabkan kerusakan dan keruntuhan masyarakat, maka ini adalah sesuatu yang berbalikan dengan tujuan dasar etika dan hukum.

Adapun jika yang dimaksud adalah kebutuhan dan kecenderungan luhur tertentu manusia yang tersembunyi pada kebanyakan orang, tidak ternyatakan, dan terkalahkan oleh hasrat-hasrat dan kecenderungan-kecenderungan hewani, ini tidaklah bertentangan dengan keajekan, keabadian, keumuman, dan kepastian. Aturan semacam ini tidak bisa begitu saja dikesampingkan dari ranah pengetahuan praktis. Karena konsep-konsep nilai, yang biasanya adalah cakupan aturan-aturan demikian, secara tersirat mengandung semacam bentuk ungkapan, tidak berarti bahwa ia tanpa sandaran intelektual sama sekali, seperti ditunjukkan pada bab ke-15.

C. Pandangan ketiga adalah bahwa prinsip-prinsip etika dan hukum diambil dari pernyataan-pernyataan penalaran praktis yang terbukti dengan sendirinya, dan seperti pernyataan-pernyataan penalaran teoretis yang terbukti dengan sendirinya, ia muncul secara alami dari akal, serta tak perlu pembuktian dan pembenaran. Patokan benar dan salahnya adalah kesesuaian dan pertentangannya dengan prinsip-prinsip kemanusiaan.

Sumber pandangan ini adalah pemikiran para filsuf Yunani kuno, sementara kebanyakan filsuf Timur dan Barat menerimanya. Di antara mereka, Kant menekankannya. Dari sekian pendapat, ini di antara yang paling dihargai dan paling dekat dengan kebenaran. Namun pada saat yang sama, sangat mungkin menerima sanggahan, seperti berikut.

1. Di permukaan, pandangan ini menunjukkan berangkapnya akal, serta terpisah-pisahnya mafhum, yang bisa disanggah.

2. Kemustahilan terkait terpisah-pisahnya mafhum akal teoretis juga muncul dalam pandangan ini.

3. Dalam pandangan ini prinsip-prinsip etika dan hukum dibayangkan tak perlu penalaran dan pembenaran. Bahkan paling mendasar darinya, baiknya keadilan dan buruknya kezaliman, perlu bukti, seperti akan ditunjukkan kemudian.

Menelaah Permasalahan

Untuk kejelasan fakta terkait persoalan ini, beberapa catatan pengantar singkat perlu disampaikan. Adapun penjelasan rincinya biarlah bagi filsafat etika dan hukum.

1. Pernyataan-pernyataan moral dan legal terkait dengan perilaku sukarela manusia, perilaku yang merupakan sarana untuk mencapai tujuan-tujuan yang diingini. Nilainya diturunkan dari fakta bahwa ia adalah sarana dan alat untuk tujuan-tujuan itu.

2. Tujuan-tujuan yang ingin dicapai manusia adalah entah mendapatkan kebutuhan-kebutuhan duniawi, dan memuaskan hasrat-hasrat hewani, atau memperoleh kesejahteraan bersama serta mencegah kerusakan dan kekacauan, atau untuk beroleh kebahagiaan abadi dan kesempurnaan ruhani. Tujuan-tujuan duniawi dan hewani bukanlah sumber nilai bagi gerak awal manusia. Secara mandiri, ia tak terkait dengan etika dan hukum.

Adapun kepentingan bersama, entah bertentangan atau tidak dengan kepentingan dan kesenangan pribadi, adalah salah satu sumber munculnya nilai. Sumber lain munculnya nilai adalah pandangan tentang kebahagiaan abadi, yang demi itu orang menutup mata dari sebagian hasrat-hasrat material dan duniawi.

Di atas semuanya, karena motivasi di balik perilaku adalah hasrat mencapai kesempurnaan manusia, yang dalam Islam adalah kedekatan dengan Allah Taala, maka bisa dikata bahwa nilai pada semua kondisi adalah mengesampingkan hasrat pribadi untuk mencapai hasrat-hasrat yang lebih luhur.

3. Terkait hukum, ada beragam tujuan, paling umum dan melingkupi di antaranya adalah melayani kepentingan bersama, yang kemudian punya banyak cabang.

Di sisi lain, beragam patokan telah dihadirkan untuk etika. Di atas semuanya adalah kesempurnaan ekstrim berupa ada di bayang-bayang mereka yang dekat dengan Allah Taala. Jika tujuan ini adalah motivasi perilaku manusia, secara perorangan atau secara bersama, ia juga akan bernilai moral. Karenanya, perilaku taat hukum dapat pula termasuk dalam payung etika, dengan syarat motivasinya adalah bersifat etika.

4. Tujuan-tujuan yang telah disebut punya dua sisi. Pertama adalah keinginan manusia yang sedemikian sehingga ia menutup mata dari hasrat-hasrat rendah. Dalam cara pandang ini, tujuan-tujuan ini terkait dengan hasrat-hasrat ruhaniah manusia untuk mencapai bahagia dan sempurna. Aspek ini bersifat psikologis.

Ia adalah bagian dari prinsip-prinsip dan pengetahuan ilmiah dan indrawi. Aspek lainnya bersifat ontologis, yang sepenuhnya objektif dan terlepas dari kecenderungan, hasrat, pengenalan, dan pengetahuan individu.

Jika satu perbuatan dianggap terkait dengan tujuan yang diingini, dari sudut pandang bahwa ia benar diinginkan, konsep nilai lalu bisa ditarik darinya. Jika ia dipandang dari hubungan ontologis, dengan akibat-akibat yang dihasilkan darinya, konsep kewajiban dan kebolehan dihasilkan darinya. Dalam istilah filsafat, kewajiban yang demikian ditafsirkan sebagai kewajiban relatif.

Maka, terkait pengantar tersebut, kita akan sampai pada simpulan bahwa patokan benar dan salahnya serta tepat dan kelirunya pernyataan moral dan legal adalah dampaknya dalam menyampaikan kepada tujuan yang diingini. Dampak yang terlepas dari kecenderungan, hasrat, selera, dan pandangan perorangan.

Seperti hubungan sebab akibat lain, ia muncul dari fakta kasus per kasus. Tentu, dalam mengenali tujuan akhir dan tujuan perantara, sangat mungkin terjadi kesalahan, karenanya seorang yang terperangkap dalam pandangan materialistis misalnya, ia akan membatasi tujuan hanya pada kemewahan duniawi. Demikian pula, ia mungkin melakukan kekeliruan dalam mengenali jalan-jalan mencapai tujuan-tujuan yang sebenarnya.

Namun demikian kekeliruan-kekeliruan tersebut tidak menghapus hubungan sebab akibat antara perilaku sukarela dengan akibatnya, tidak pula menyebabkannya keluar dari ranah diskusi akli dan perdebatan rasional. Kekeliruan para filsuf tidak lantas berdampak pada penyangkalan fakta-fakta intelektual yang lepas dari pendapat dan pemikiran. Kontroversi di antara para ilmuwan tentang aturan pengetahuan hasil penelitian tidak berarti bahwa tidak ada pengetahuan semacam itu yang bisa didapat.

Alhasil, prinsip-prinsip etika dan hukum adalah pernyataan-pernyataan filosofis yang bisa dibuktikan dengan penalaran akli, meski penalaran kaum awam dalam bagian dan posisi tertentu mungkin tidak memadai dan tak mampu merunut penilaian untuk setiap pernyataan khusus dari prinsip umumnya karena rumitnya rumusan, amat banyaknya unsur dan variabel, sementara sedikitnya kecakapan. Dalam hal ini, tak ada cara kecuali bersandar pada wahyu.

Karenanya, tak bisa dikata bahwa pernyataan etika atau hukum bergantung pada kecenderungan, hasrat, selera, dan pendapat perorangan atau kelompok, dan karenanya prinsip-prinsip umum yang pasti lalu tak bisa diterima, tidak pula bahwa pernyataan etika atau hukum bergantung pada kebutuhan-kebutuhan dan kondisi yang berubah-ubah seiring tempat dan waktu, dan bahwa pembuktian akli hanya berlaku bagi pernyataan yang bersifat umum, abadi, dan pasti, tidak baginya.

Juga salah anggapan yang menyatakan bahwa pernyataan-pernyataan ini hanya sesuai untuk ranah selain ranah teoretis, yang karenanya menalarnya dengan premis-premis filosofis yang notabene ada di ranah teoretis menjadi salah.

Menjawab Penolakan

Satu penolakan mungkin akan muncul berdasar bahwa pendapat yang hadir di sini seolah bertentangan dengan pandangan semua logikawan, satu pandangan yang diterima pula oleh para filsuf Islam. Dalam logika disebutkan bahwa argumen dialektis (jadal) tersusun dari premis-premis tak terbantah yang tak perlu pembuktian, sebaliknya bukti (burhan) tersusun dari premis-premis tertentu, sementara contoh dari premis yang tak perlu bukti adalah ‘Kebenaran itu baik,’ yang merupakan pernyataan moral.

Jawabnya, mesti dinyatakan bahwa para logikawan terbesar Islam, Ibnu Sina dan Khwajah Nasiruddin Thusi, berpandangan bahwa pernyataan-pernyataan ini dalam bentuknya yang mutlak dan umum tidaklah perlu pembuktian, serta hanya dapat dipakai dalam argumen dialektis, tidak dalam burhan. Mereka punya batasan-batasan khusus secara tersirat yang didapat dari kaitan antara perilaku dan hasil yang diingini.

Maka, tidak tepat menyatakan kebenaran jika mengarah kepada pembunuhan. Dengan begitu, jika pernyataan yang demikian dalam bentuknya yang mutlak dan umum diterapkan dalam satu silogisme bersandar pada penerimaan secara umum, pernyataannya akan bersifat dialektis.

Bagaimanapun, memungkinkan bahwa pernyataan yang sama diubah bentuknya menjadi pernyataan tertentu dengan menyertakan standar-standar akli, relasi-relasi rumit, dan syarat-syarat tersembunyi. Untuk pernyataan-pernyataan demikian bukti-bukti bisa dibangun, serta simpulan-simpulannya bisa dipakai pada pembuktian-pembuktian lain.

Etika Dan Hukum Itu Relatif

Seperti telah disebut, kebanyakan pernyataan nilai, terutama pernyataan hukum, punya pengecualian, bahkan baiknya mengatakan kebenaran tidaklah bersifat umum. Di sisi lain, ada kalanya satu kasus menjadi ajang bagi dua topik berbeda yang menuntut keputusan-keputusan yang berlawanan. Jika patokan yang dipakai setara, orang lalu bebas memilih salah satunya.

Dalam hal salah satu patokan lebih utama dari yang lain, orang wajarnya beralih kepada patokan yang lebih penting dulu. Dalam prakteknya, patokan lain baru kemudian dimunculkan. Demikian pula, beberapa putusan hukum tampak punya batasan-batasan temporal, setelah sekian waktu mereka lalu diganti.

Perhatian akan permasalahan ini telah mengarah kepada pandangan relatifnya semua pernyataan nilai, serta pemikiran bahwa ia tak berlaku secara umum untuk semua orang di semua masa. Aliran pemikiran dengan kecenderungan positivisme juga menganggap perbedaan sistem nilai pada masyarakat dan masa yang berbeda adalah salah satu alasan bagi relatifnya semua pernyataan nilai.

Faktanya, relativisme semacam ini berlaku pada hukum ilmu empiris, sementara keumuman hukum empiris bersandar pada terpenuhinya persyaratan dan tiadanya penghalang. Dari sudut pandang filsafat, penghalang-penghalang ini ada karena rumitnya sebab bagi fenomena. Dengan tiadanya salah satu syarat, akibatnya juga batal.

Oleh karenanya, jika sebab-sebab bagi penilaian etika dan hukum jelas, sementara syarat-syarat dan batasan-batasan kasusnya juga sepenuhnya terbaca, kita akan lihat bahwa prinsip-prinsip etika dan hukum yang demikian bersifat umum dan mutlak. Dalam hal ini, mereka tak berbeda dari hukum ilmiah lain.

Perlu diperjelas bahwa dalam bahasan ini fokusnya adalah pada prinsip-prinsip umum etika dan hukum; adapun beberapa kekhususan, seperti aturan lalu lintas dan semacamnya, ada di luar cakupannya.

Beda Pernyataan Etika dari Pernyataan Hukum

Karena ada di bagian akhir bahasan ini, ada baiknya kita lalu membedakan antara pernyataan etika dan pernyataan hukum. Tentu ada banyak sekali beda kedua jenis pernyataan ini yang mestinya dibahas dalam filsafat etika dan hukum. Di sini kita hanya akan merujuk kepada perbedaan yang penting dan mendasar, yakni beda tujuan-tujuannya.

Seperti kita tahu, tujuan dasar hukum adalah kebahagiaan bersama masyarakat dalam hidup duniawi, berupa aturan-aturan hukum dengan jaminan dari campur tangan pemerintah. Sementara tujuan puncak etika adalah kebahagiaan abadi dan kesempurnaan ruhani, dan cakupannya lebih luas dari batasan-batasan sosial.

Karenanya kasus etika dan hukum ada kalanya saling tumpang tindih. Sebuah aturan sejauh mungkin karena terkait kebahagiaan manusia secara bersama yang disetujui oleh pemerintah mestilah legal, dan sejauh mungkin karena mempengaruhi kebahagiaan abadi dan kesempurnaan ruhani mestilah etis, seperti tentang pembayaran utang dan tentang pencegahan perampokan.

Dalam kasus demikian, jika pelaku perbuatan hukum hanya didorong oleh rasa takut akan hukuman pemerintah, ia tak bernilai etika, meski sesuai dengan aturan hukum. Namun jika perbuatan itu didorong oleh tujuan yang lebih tinggi, yakni tujuan etika, maka ia akan jadi etis juga.

Perlu disebut bahwa perbedaan-perbedaan ini selaras dengan pandangan yang mafhum dalam etika, sementara masih ada lagi pandangan-pandangan lainnya, untuk keterangan lebih lengkap bisa dirujuk ke buku-buku etika dan filsafat hukum.

(Dari Philosophical Instructions, oleh M.T. Misbah Yazdi)


Minggu, 02 Januari 2022

19. Nilai Pengetahuan

 Kembali ke Masalah Awal


Kita tahu bahwa masalah mendasar epistemologi adalah apakah manusia bisa mencapai kebenaran dan beroleh petunjuk mengenai kenyataan. Jika bisa, bagaimana? Apa saja patokan untuk kita membedakan konsep benar dari yang salah (dan bertentangan dengan kenyataan)? Yakni, pembahasan pokok epistemologi adalah “nilai pengetahuan”, juga hal-hal lain yang jadi pengantar dan pelengkapnya.


Karena ada bermacam jenis pengetahuan, maka wajar jika pembahasan nilai pengetahuan punya banyak sisi. Namun demikian, yang paling penting bagi filsafat adalah mencermati pengetahuan akli dan pembuktian mampu tidaknya akal memecahkan masalah epistemologi dan cabang-cabang filsafat lain.


Telah kami paparkan berbagai jenis pengetahuan yang umum, dan kita sampai pada kesimpulan bahwa ada jenis pengetahuan manusia yang tanpa perantara, yaitu pengetahuan langsung. Yakni, subjek langsung mendapatkan hakikatnya. Dalam pengetahuan semacam ini mustahil terjadi kesalahan. Namun faktanya pengetahuan semacam ini saja tak mampu memenuhi kebutuhan keilmuan manusia, maka kita bahas pula pengetahuan tak langsung dan semua jenisnya. Kami telah jelaskan pula peranan indera dan akal dalam hal itu.


Sekarang kita kembali ke pembahasan awal dan menjelaskan nilai dari pengetahuan tak langsung. Karena pengetahuan tak langsung setara dengan pembenaran dan pernyataan dalam hal kesesuaiannya dengan fakta, maka wajarnya penilaian pengetahuan tak langsung diperoleh dari sana. Jika konsep-konsep disebutkan maka secara langsung atau tidak ia adalah bagian dari pernyataan.


Apa itu Nyata?


Masalah mendasar dalam nilai pengetahuan adalah membuktikan apakah pengetahuan manusia selaras dengan kenyataan. Problem muncul saat ada perantara antara si tahu dengan yang ditahu. Si tahu dalam hal ini adalah subjek yang dikatakan berpengetahuan, sementara yang ditahu adalah objek yang disasar oleh pengetahuan. Yakni, pengetahuan kemudian berbeda dari yang ditahu. Dalam kasus tak berperantara, si tahu mendapati secara langsung yang ditahu, wajar jika tanya semacam itu tak muncul.


Karenanya, pengetahuan, yakni pengetahuan tak langsung, bisa benar dan bisa salah. Adapun pengetahuan langsung, ia pasti benar, maksudnya mustahil ia berbeda dari kenyataan.


Sementara definisi benar, yang dibahas dalam nilai pengetahuan, jelas adalah kesesuaian antara pengetahuan dengan fakta yang diwakilinya. Namun, sangat mungkin ada definisi lain tentang benar. Misalnya definisi oleh kaum pragmatis, “Benar adalah konsep yang berguna bagi manusia secara praktek.” Atau definisi oleh relativis, “Benar adalah pengetahuan yang cocok dengan sistem berpikir yang sehat.” Atau definisi ketiga, “Benar adalah disetujui semua orang.” Atau definisi keempat, “Benar adalah pengetahuan yang bisa dibuktikan dengan pengalaman inderawi.” Semua ini di luar pokok masalah dan bukan jawaban atas masalah inti tentang nilai pengetahuan. Mereka dapat dipandang sebagai tanda ketak mampuan pendefinisi dalam memecahkan masalah ini. Dengan anggapan bahwa sebagiannya dimaknai secara tepat, atau dianggap sebagai definisi yang perlu untuk hal-hal khusus (meski jika definisi itu sendiri tidak tepat), yakni ia dianggap sebagai tanda-tanda khusus sebagian kebenaran, atau ia menandai beberapa istilah khusus, namun tetap saja tidak satu pun dari pembenaran ini bisa memecahkan masalah sebenarnya. Tanya tentang kebenaran dalam hal apakah pengetahuan sesuai dengan fakta tetap tak terjawab, padahal kita perlu jawab yang tepat dan terang.


Patokan Mengenali Kenyataan


Rasionalis berpegang bahwa patokan mengenali kenyataan adalah “sifat mendasar akal” (fitrah akal). Pernyataan yang disimpulkan secara tepat dari pernyataan-pernyataan yang langsung terbukti dan yang benar-benar bagian darinya maka bisa dipandang benar. Adapun pernyataan-pernyataan inderawi dan pengalaman hanya dipandang sahih jika dibuktikan dengan bantuan argumen akli. Namun demikian, kita tidak mendapati penjelasan apa pun mereka berikan tentang kesesuaian antara pernyataan yang langsung terbukti dan pernyataan fitri dengan fakta, kecuali apa yang diutarakan oleh Descartes. Ia bicara tentang kebijaksanaan dan kejujuran Tuhan dalam hal akal fitri. Kelemahannya jelas dan telah dikutip pada bab 17.


Tak diragukan bahwa akal, setelah memaknai subjek dan predikat pernyataan yang langsung terbukti, secara otomatis menilai kesatuannya, tanpa perlu pengalaman. Mereka yang ragu akan pernyataan seperti ini pasti tidak tepat memaknai subjek dan predikatnya, punya kelainan mental atau menyimpan niatan tertentu. Bahasan kita berkutat pada: entah pemahaman yang dikatakan fitri ini adalah prasyarat bagi penciptaan akal manusia, sehingga mungkin akal lain (misalnya saja akal jin) memahami pernyataan yang tepat sama namun dengan bentuk lain, atau jika akal manusia dicipta dalam cara yang lain akankah ia memahami dengan bentuk yang lain, atau apakah pahaman-pahaman ini sesuai sempurna dengan kenyataan dan adalah perwakilan dari hal-hal itu sendiri, dan bahwa maujud lain mana pun yang berakal akan paham dengan bentuk yang sama.


Pendek kata, yang dimaksud dengan pengetahuan akli bernilai dan benar adalah yang terakhir itu, namun kefitriannya saja (dengan anggapan dimaknai dengan tepat) tidak lantas menjadi bukti. Di sisi lain empirisis berpegang bahwa patokan kebenaran pengetahuan adalah kemampuannya dibuktikan dengan pengalaman, sebagiannya lagi menambahkan dibuktikan dengan pengalaman praktek.  Persoalan logika dan matematik murni tak dapat dinilai dengan patokan ini. Kedua, hasil pengalaman inderawi dan praktek mestinya dipahami dengan pengetahuan tak langsung. Tanya yang persis sama akan berulang terkait apakah yang menjamin benarnya pengetahuan tak langsung, dengan patokan apa kebenarannya didapat.


Pembahasan


Kesulitan utama terkait pengetahuan tak langsung adalah bagaimana ia dapat dinilai punya kesesuaian (dengan fakta), sementara bentuk pengenalan dan pengetahuan tak langsung ini saja yang jadi perantara kita dengan dunia luar.


Karenanya, kunci pemecahan masalah ini harus dicari sehingga kita bisa punya gambaran umum akan bentuk pahaman sekaligus apa yang dirujuknya dan kita bisa memahami kesesuaiannya secara langsung tanpa perantara satu pun. Itulah pernyataan-pernyataan batiniah. Di satu sisi kita mendapati secara langsung fakta dengan kesadaran, misalnya rasa takut itu sendiri. Di sisi lain kita memahami secara langsung bentuk akli terkaitnya. Karenanya pernyataan “Saya ada,” atau “Saya takut”, atau “Saya ragu” sepenuhnya jelas. Maka pernyataan-pernyataan (batiniah) ini adalah pernyataan-pernyataan awal yang nilainya seratus persen terbukti, tak mungkin salah. Tentunya kita harus memastikan bahwa pernyataan-pernyataan ini tak bercampur dengan tafsiran akli, seperti kami singgung pada bab 13.


Kita mendapati cara pandang demikian ada juga dalam pernyataan-pernyataan logika, yang menggambarkan bentuk akli dan konsep lain. Meski gambaran dan objeknya berada di dua tahapan akal, kedua tahapan itu hadir bagi diri (yakni subjek yang memahami). Misalnya pernyataan “Konsep manusia adalah konsep umum”, ia adalah pernyataan yang menggambarkan ciri-ciri “konsep manusia”. Satu konsep yang hadir dalam benak. Kita bisa membedakan ciri-ciri ini dari pengalaman batin, yang tanpa penggunaan indera maupun perantara bentuk akli apa pun. Kita paham bahwa konsep ini tidak hanya menggambarkan sosok tertentu, namun ia berlaku pada banyak sekali sosok. Maka pernyataan “Konsep manusia adalah konsep umum” bernilai benar.


Melalui ini cara mengenali dua kelompok pernyataan telah terbuka, namun ini saja tak cukup untuk mengenali semua pengetahuan tak langsung. Jika kita bisa beroleh jaminan akan benarnya pernyataan-pernyataan primer yang langsung terbukti kita akan berhasil, karena dalam pancarannya kita akan mengenali dan menilai pernyataan-pernyataan teoritik seperti pernyataan-pernyataan inderawi dan praktek.


Demi tugas ini kita mesti jeli memperhatikan hakikat pernyataan-pernyataan ini. Di satu sisi kita harus memeriksa konsep yang diterapkan kepadanya dan menimbang jenis apa konsepnya, bagaimana pula mereka didapat. Di sisi lain kita harus melihat hubungan di antara mereka dan menimbang bagaimana akal mampu memutuskan kesatuan antara subjek dan predikatnya.


Sisi pertama telah dijelaskan pada bab 17. Kita tahu bahwa pernyataan-pernyataan ini adalah bentuk-bentuk konsep filsafat, konsep yang berujung pada pengetahuan langsung. Yakni, kelompok pertama konsep filsafat, seperti “butuh” dan “mandiri” juga “sebab” dan “akibat” disarikan dari pengetahuan langsung dan fakultas batin. Kita mendapati kecocokan dengan sumbernya melalui kehadiran. Sebagian konsep filsafat lain juga singkatnya demikian.


Sisi kedua, yakni nilai kesatuan antara subjek dan predikatnya menjadi jelas dengan pembandingan antara subjek predikat pernyataan-pernyataan ini satu sama lain. Makna dari semua pernyataan itu analitik, yakni konsep yang predikatnya didapat dari menganalisis konsep subjek. Misal pada pernyataan “Setiap akibat perlu sebab”, saat menganalisis konsep akibat kita akan sampai pada kesimpulan bahwa akibat adalah maujud yang keberadaannya bersandar kepada maujud lain, yakni ia butuh maujud lain, yang disebut sebab. Karenanya konsep butuh akan sebab tersirat dalam konsep akibat. Kesatuannya didapat dengan pengalaman batin. Sebaliknya, dalam pernyataan “Setiap maujud perlu sebab”, karena analisis akan konsep maujud tidak didapat konsep “perlu sebab”, kita tak bisa memandangnya sebagai pernyataan yang langsung terbukti. Tidak pula ia pernyataan dugaan yang benar.


Dengan demikian menjadi terang bahwa pernyataan primer yang langsung terbukti juga berujung pada pengetahuan dengan kehadiran, maka ia mendapati dirinya terjamin benar.


Satu soal mungkin akan mengemuka, jika yang kita dapati dengan pengetahuan langsung adalah akibat khusus, bagaimana kemudian kita menarik kesimpulan umum penilaiannya kepada setiap akibat dan memandang penilaian umum demikian sebagai pernyataan yang langsung terbukti?


Jawabnya, meski men-sari-kan konsep akibat dari fenomena tertentu, kita tidak menilainya sebagai hakikat tertentu, tapi karena maujud itu terkait dengan maujud lain. Misalnya saja niat kita, yang dipandang sebagai bagian dari kualitas jiwa. Maka di mana pun kualitas ini didapat maka penilaiannya juga terjadi. Tentu saja pembenaran akan kualitas ini pada kasus lain perlu pembuktian nalar. Karena itu, pernyataan ini dengan sendirinya tak bisa menjawab perlunya materi kepada sebab. Yakni kecuali telah ada pembuktian nalar akan hubungan keberadaannya. Insya Allah akan kami jelaskan pembuktiannya pada bab sebab akibat. Dengan pernyataan yang sama kita dapat pula menilai bahwa di mana pun ada hubungan keberadaan, di situ ada pula term dan hubungan, juga keberadaan sebabnya.


Alhasil, rahasia dari terjaganya pernyataan primer yang langsung terbukti adalah kebersandarannya kepada pengetahuan kehadiran.


Nilai Benar Salah Pernyataan


Dengan paparan kami tentang patokan kebenaran menjadi jelas bahwa pernyataan yang langsung terbukti dan pernyataan batiniah punya nilai pasti. Rahasia keterjagaannya adalah kesesuaian antara pengetahuan dengan objeknya yang terbuktikan dengan pengetahuan langsung. Pernyataan yang tak terbukti secara langsung dinilai dengan patokan logika, yakni jika satu pernyataan didapat melalui hukum logika maka benar. Jika tidak demikian maka salah. Tentu saja harus dicermati bahwa ketidak benaran argumen tidak selalu berdampingan dengan tidak benarnya kesimpulan. Mungkin saja sesuatu yang benar disampaikan dengan argumen yang tidak benar. Karenanya, tidak sahihnya argumen hanya membuktikan ketidak kokohan kesimpulan,  bukan sandaran bagi kesalahannya secara aktual.


Mungkin sebuah keraguan akan muncul di sini. Sesuai definisi kebenaran yakni pengetahuan yang selaras dengan kenyataan, benar dan salah hanya didapat saat pernyataan dibandingkan dengan fakta di dunia luar. Pernyataan batin, bagaimanapun tak punya fakta luar. Karena ia tak bisa dipandang benar atau salah, maka ia lalu dikatakan absurd dan tak bermakna.


Keraguan ini muncul dengan asumsi bahwa fakta objektif luar adalah fakta material. Pertama, untuk menghilangkan keraguan ini perlu dicermati bahwa fakta objektif luar tidaklah terbatas pada fakta material, tetapi mencakup pula imaterial. Lebih dari itu, akan dibuktikan di tempat yang tepat bahwa imaterial jauh lebih berperan secara faktual dari materi. Kedua, fakta yang dimaksud adalah yang harus dirujuk oleh pernyataan, sementara dunia luar yang dimaksud adalah apa yang di luar konsep tentangnya. Meski fakta dan rujukan itu ada dalam akal atau batin. Seperti telah kami jelaskan bahwa pernyataan logika murni menggambarkan hal-hal batiniah lain. Hubungan antara tahap akal pernyataan dan tahap akal yang dirujuknya diibaratkan akal dan luar akal.


Karenanya patokan umum tentang benar dan salahnya pernyataan adalah sesuai tidaknya ia dengan konsep di luarnya. Yakni, pengenalan benar salah pernyataan empiris adalah pembandingan antara ia dengan fakta materialnya. Misalnya untuk menemukan benar salahnya pernyataan “Besi memuai saat dipanaskan”, kita memanaskan besi di dunia material dan mengamati perbedaan ukurannya. Adapun pernyataan logika, ia mesti diteliti dengan konsep akli lain yang terkait. Untuk menimbang benar salah pernyataan filsafat, orang harus menimbang hubungan antara bentuk akli dengan objeknya. Yaitu, ia dikata benar jika rujukan objektifnya, entah material atau imaterial selaras dengan konsep terkaitnya. Penimbangan ini terjadi secara langsung dalam hal pernyataan batiniah, terjadi dengan perantara dalam hal pernyataan lainnya, seperti dijelaskan.


Hal Itu Sendiri (Nafs al-Amr)


Kita mendapati ini dalam ungkapan banyak filosof, bahwa beberapa hal itu cocok dengan “hal itu sendiri”. Di antaranya adalah “pernyataan benar” yang sebagiannya tak punya contoh objek di dunia luar. Jika satu hal ada, maka predikat berlaku padanya, pernyataan ini akan bernilai benar. Dikatakan bahwa patokan benarnya pernyataan demikian adalah kesesuaiannya dengan hal itu sendiri. Ini karena tak semua contohnya ada di dunia luar untuk kita bisa menimbang kesesuaian antara maksud pernyataan dengannya. Tidak pula kita bisa bilang bahwa ia selaras dengan dunia luar.


Demikian pula dengan pernyataan yang terbentuk dari mafhum sekunder, seperti pernyataan logika dan pernyataan tentang ketiadaan atau kemustahilan, dikata bahwa penilaian akan benarnya adalah kesesuaiannya dengan dirinya sendiri.


Terkait pemaknaan ungkapan ini, ada beberapa kasus yang entah sangat mengada-ada atau malah tidak memecahkan masalahnya. Yang pertama misalnya ungkapan filosof yang menyatakan bahwa “hal” di sana adalah alam imaterial. Yang kedua misalnya bahwa ungkapan “nafs al-amr” adalah hal itu sendiri, ia membiarkan soalannya tak terjawab sama sekali untuk menimbang pernyataan-pernyataan ini, dengan apa ia dinilai?


Melalui bahasan benar salah pernyataan menjadi jelas bahwa maksud nafs al-amr adalah sesuatu selain maujud luar, ia adalah nama bagi maujud akli dalam banyak jenis. Dalam beberapa hal ia adalah tahap tertentu akal, seperti terkait pernyataan logika. Dalam hal lain ia adalah asumsi akan maujud luar, seperti rujukan bagi pernyataan mustahil bersatunya kontradiksi. Dalam hal ada kaitan kebetulan dengan dunia luar, seperti saat dikatakan, “Sebab bagi tiadanya akibat adalah tiadanya sebab”, maka disimpulkan bahwa kaitan sebab akibat sebenarnya adalah wujud sebab dan wujud akibat, dan kebetulan kaitan itu juga terjadi pada ketiadaannya. (Dari Philosophical Instructions, oleh M.T Misbah Yazdi)



Sabtu, 05 Desember 2020

15. Konsep Umum

 Macam Konsep


Konsep-konsep (makna) umum yang dipakai dalam ilmu akli (ilmu penalaran) ada 3 macam.


1. Konsep "apa", atau mafhum pertama, seperti konsep manusia dan konsep putih; 


2. Konsep filsafat, seperti konsep sebab dan konsep akibat; 


3. Konsep logika, seperti konsep konversi dan konsep kontraposisi. 


Perlu dicamkan bahwa ada jenis-jenis konsep umum lain yang dipakai dalam akhlak dan hukum, akan dirujuk kemudian. 


Pengelompokan yang dilakukan oleh filosof Islam tersebut punya banyak penggunaan, akan banyak disinggung kemudian. Kekurang tepatan dalam pengenalan dan pembedaan satu dengan lainnya bisa menimbulkan bingung dan kesulitan dalam bahasan filsafat. Kebanyakan filosof barat terdahulu kebingungan tentang posisi konsep-konsep tersebut. Silahkan cermati, misalnya, kata-kata Hegel dan Kant. Karenanya konsep-konsep tersebut kita bahas lebih jauh. 


Konsep umum adalah predikat bagi wujud eksternal, atau predikat bagi wujud mental. 


Predikat bagi wujud eksternal dalam istilah teknis dikatakan memiliki pensifatan eksternal. Misalnya konsep manusia yang dipredikatkan kepada Hasan, Husain, dst. Dikatakan "Hasan adalah manusia." 


Predikat bagi wujud dan bentuk akli, secara teknis dikatakan memiliki pensifatan akli. Contohnya adalah konsep umum dan konsep khusus dalam istilah logika. Yang pertama adalah atribut bagi konsep manusia. Sementara yang kedua adalah atribut bagi konsep Hasan. Kadang predikasi semacam ini disebut konsep logika, atau mafhum logika sekunder. 


Konsep yang dipredikatkan ke wujud eksternal dibagi ke dua kelompok. Pertama adalah konsep yang secara otomatis didapat dari kasus-kasus khusus. Saat persepsi muncul dari indera atau intuisi, seketika akal beroleh konsep umum. Seperti konsep "putih" yang seketika muncul setelah melihat benda putih. Atau konsep "takut" yang muncul seketika setelah mengalaminya. Konsep demikian disebut konsep "apa" atau mafhum pertama.  


Ada kelompok konsep lain yang pemisahannya perlu upaya akli dan pembandingan hal. Seperti konsep sebab dan konsep akibat. Keduanya dipisahkan dengan memperhatikan kaitannya, setelah membandingkan dua hal sedemikian bahwa satu wujud bergantung pada yang lain. Contohnya saat kita membandingkan api dengan panasnya, kita sadari  bergantungnya panas pada api. Akal mendapati konsep sebab dari api dan konsep akibat dari panas. Jika tak ada perhatian dan pembandingan, konsep semacam ini tak akan didapat. Andai api dilihat ribuan kali, pun panas dirasakan ribuan kali, namun tak ada pembandingan antara keduanya selain kesan lahiriahnya, maka konsep sebab dan konsep akibat tak akan didapat dari keduanya. Konsep semacam ini disebut konsep filsafat atau mafhum sekunder filsafat. 


Dalam istilah teknis dikatakan:


Terjadi (arud) dan penyematan (ittisal) mafhum pertama bersifat eksternal. 


Terjadinya mafhum filsafat sekunder bersifat akli tapi penyematannya bersifat eksternal. 


Terjadi dan penyematan mafhum logika sekunder bersifat akli. 


Definisi dan penerapan ungkapan "kejadian akli" dan "kejadian eksternal" pun penunjukan "konsep filsafat" dan "mafhum sekunder" masih diperdebatkan. Kami memandangnya hanya sebagai istilah teknis dan menilainya sebagaimana disebutkan. 


Ciri Masing-masing Konsep


1. Konsep logika hanya berlaku pada konsep dan wujud akli, maka hanya dapat dikenali dengan perhatian yang cukup. 


2. Konsep "apa" menggambarkan keapaan benda dan menentukan batas-batas wujudnya. Seperti rangka kosong wujud, kadang ia disebut rangka konseptual. Ia dipakai oleh banyak ilmu kealaman. 


3. Konsep filsafat tak diperoleh kecuali melalui pembandingan dan analisis. Saat diterapkan pada wujud eksternal ia menggambarkan jenis wujud (bukan batas-batas keapaannya). Konsep sebab misalnya, dikaitkan dengan api tapi tidak dalam hal zatnya. Ia menggambarkan api dalam kaitannya sebagai punya dampak, gambaran yang juga ada pada hal-hal lain. Ciri konsep filsafat yang demikian kadang kemudian ia ditafsirkan tak punya rujukan nyata. Meski dapat diperdebatkan dan perlu penjelasan lanjut, konsep filsafat kadang dikatakan bersifat akli semata. 


4. Konsep filsafat tak punya konsep atau mafhum khusus. Kita tak mendapati dalam akal bentuk khusus dari sebab, akibat, atau konsep filsafat yang lain. 


Sementara untuk setiap konsep umum yang terkait indera, khayalan, atau rasa, beda yang ada adalah pada keumuman dan kekhususannya. Maka itu semua adalah konsep "apa", bukan konsep filsafat. 


Perlu dicatat bahwa kebalikan dari sifat-sifat ini tak kemudian berlaku umum bagi konsep "apa". Yakni, bagi setiap konsep "apa" tidak lantas ada bentuk inderawi, khayali, atau rasa. Misal, konsep "jiwa" adalah konsep jenis dan konsep "apa", namun ia tak punya bentuk akli khusus. Yang wujudnya hanya dapat disadari dengan pengetahuan langsung. 


Konsep Relatif


Istilah relatif (iitibari) yang dibahas dalam filsafat seringnya ambigu, punya banyak makna. Perlu kejelian dalam memilah makna-makna tersebut agar tak bingung dan salah kaprah. 


Ada yang berpendapat semua mafhum sekunder, logika maupun filsafat, adalah relatif, termasuk konsep wujud sendiri adalah relatif. Istilah ini banyak digunakan oleh Shaikh al-Ishraq dalam buku-bukunya. 


Pendapat lain menyatakan istilah relatif berlaku pada konsep hukum dan akhlak. Para pakar mutakhir menyebutnya konsep nilai. 


Pendapat ketiga menyatakan konsep relatif adalah yang dibangun hanya dengan khayalan, tanpa wujud eksternal maupun akli. Seperti konsep pegasus. Konsep demikian disebut juga fantasi. 


Konsep relatif dimaknai pula sebagai berlawanan dengan konsep mendasar (asalat). Ini dipakai dalam bahasan tentang kemendasaran wujud (asalat wujud) atau kemendasaran apa (asalat mahuwiyat). Ini akan dibahas pada tempat yang tepat. 


Berikut akan dijelaskan konsep relatif dengan makna "nilai" secukupnya saja. Adapun bahasan yang lebih rinci tentang topik ini bisa disimak dalam filsafat akhlak atau filsafat hukum. 


Konsep dalam Ilmu Akhlak dan Ilmu Hukum


Setiap tema akhlak atau hukum dimaksud mengandung konsep seperti mesti dan mesti tidak (harus dan tidak boleh), perlu dan terlarang, dan seterusnya, yang bisa menjadi predikat pernyataan. Demikian pula konsep seperti adil dan zalim, amanah dan khianat, bisa menjadi subjek pernyataan. 


Memandang konsep demikian kita dapati mereka bukanlah konsep apa melainkan konsep relatif, karena mereka tak punya wujud eksternal. Misal konsep pencuri, yang menjadi atribut, bukan karena ia adalah sifat bawaan, tapi karena seorang mengambil harta orang lain. 


Konsep harta misalnya, kita dapati meski berlaku pada emas dan perak, bukanlah karena mereka logam atau barang tertentu. Itu adalah karena mereka diinginkan dan bisa jadi alat memenuhi kebutuhan. 


Dari cara pandang lain, penguasaan harta oleh seseorang adalah gambaran bagi konsep lain yakni "kepemilikan" yang juga tak punya wujud luar. Ia adalah penanda seseorang dengan atribut "pemilik" dan penanda emas dengan atribut "milik". Ia tak mengubah hakikat orang pun emas tersebut. 


Jadi, ungkapan demikian punya ciri khusus yang bisa dibahas dari berbagai cara pandang. 


Satu dari cara pandang yang ada adalah kebahasaan dan tekstual. Yakni untuk makna seperti apa ia pada awalnya berlaku? Bagaimana pula maknanya berubah hingga sampai ke yang sekarang? Apakah penggunaan makna ini tekstual atau metaforik? 


Demikian pula siapapun bisa membahas istilah-istilah yang bersifat arahan dan paparan. Apa pula maksud sebuah arahan. Apakah istilah akhlak dan hukum yang ada bersifat arahan atau paparan. 


Bahasan demikian terkait cabang kebahasaan dan keilmiahan. Para pakar usul fikih telah banyak meneliti dan menyelidiki hal-hal ini. 


Cara pandang lain konsep demikian adalah tentang bagaimana ia diperoleh. Bagaimana pula mekanisme berpindahnya perhatian dari konsep ke konsep. Yang ini mesti diulik dalam psikologi. 


Cara pandang lain konsep demikian adalah tentang bagaimana ia terkait dengan wujud objektifnya. Apakah konsep itu juga didapat oleh akal tanpa kaitan dengan wujud luar. 


Misalnya apakah konsep mesti dan mesti tidak, pun konsep nilai lainnya sepenuhnya lepas dari konsep-konsep lain yang dibangun oleh kemampuan akli yang khas. Apakah mereka semacam gambaran kesukaan dan kecenderungan masyarakat. Apakah konsep demikian terkait wujud objektif, atau diabstraksi darinya. 


Apakah pernyataan akhlak dan pernyataan hukum bersifat paparan? Apakah mereka bernilai absolut? Bisa benar atau salah? Ataukah mereka bersifat arahan sehingga tak bisa dikatakan benar atau salah? 


Dalam hal kebenaran mutlak dibayangkan dari mereka, apakah batasan benar dan salahnya. Dengan patokan seperti apa benar dan salah dikenali? Bagian ini terkait epistemologi, mestilah dibahas. 


Berikut kami sampaikan sedikit paparan tentang konsep sederhana akhlak dan hukum. Di bagian akhir bahasan epistemologi kami akan kupas penilaian terhadap pernyataan nilai. Akan diisyaratkan pula beda antara pernyataan akhlak dan pernyataan hukum. 


Mesti dan Mesti Tidak


Ungkapan mesti dan mesti tidak digunakan dalam hal perintah dan larangan. Dalam beberapa bahasa ia diungkapkan dengan satu imbuhan (dalam bahasa Arab misalnya, huruf lam menandai perintah dan kata la menandai larangan). 


Dalam tiap bahasa yang kami kenali, kita dapat mengganti bentuk perintah dan larangan. "Anda mesti mengatakan itu" menggantikan "Katakan itu!". "Anda mestinya tidak mengatakannya" menggantikan "Jangan mengatakannya!". Namun kadang mereka dalam pola konsep lepas bermakna perintah dan larangan, seolah pernyataan paparan. "Wajib bagi anda mengatakan itu" alih-alih ungkapan arahan "Katakan itu!" 


Teknik retorik demikian ada pada banyak bahasa, namun tak bisa dipandang sebagai kunci soalan-soalan filosofis. Siapapun tak bisa begitu saja memperlakukan ungkapan hukum sebagaimana arahan, meski dalam beberapa kasus pernyataan arahan dapat menggunakan kalimat paparan. 


Ungkapan "mesti" yang dipakai dalam pernyataan kadang tidak mungkin menyatakan nilai. Ia kadang dinyatakan sebagai imbuhan atau kata. Semakna dengan ungkap "wajib" atau "perlu" misalnya. Ini didapat misalnya saat guru di laboratorium bilang kepada satu muridnya "Anda mesti mencampurkan sodium dengan klorin untuk membuat garam." Didapat pula misalnya saat dokter bilang kepada satu pasiennya "Anda mesti meminum obat ini hingga kondisi anda membaik." 


Jelas bahwa tujuan dari ungkapan demikian adalah menunjukkan hubungan antara mencampur bahan-bahan kimia dengan hasil reaksinya. Menunjukkan pula hubungan antara minum obat dengan kesembuhannya. Mereka tak lain kecuali mengungkapkan hubungan antara sebab dan akibatnya. 


Dalam istilah filsafat "mesti" di sini menyatakan syarat deduktif antara pendahuluan dan akhirannya, antara sebab dan akibatnya. Jika kejadian tertentu (sebab) tak terjadi maka hasilnya (akibat) tak akan ada. 


Saat ungkapan demikian dipakai dalam kerangka hukum dan akhlak, mereka beroleh sisi "nilai". Berbagai pandangan dihadirkan tentang ini, di antaranya: tujuan istilah demikian adalah untuk menyatakan kecenderungan dan keberatan secara pribadi atau bersama. Jika diungkapkan dalam bentuk kalimat paparan maka artinya tak lain adalah kecenderungan. 


Lebih tepatnya begini, ungkapan demikian tidak secara langsung menunjuk objek kecenderungannya tapi lebih kepada menunjuk nilainya, sementara objek kecenderungan tersebut telah mafhum dengan penandaan yang ada. Tujuan utamanya adalah menegaskan hubungan sebab akibat antara perbuatan dengan sasaran akhlak dan hukumnya. 


Contohnya saat jaksa bilang "Penjahat ini mesti dihukum." Meski sasaran tindakannya tak dinyatakan, sebenarnya ia ingin menghadirkan kaitan antara hukuman dengan sasaran hukum, yakni keamanan di masyarakat. 


Demikian pula saat seorang penasihat akhlak bilang "Hutang mestilah dibayarkan kepada pemberi hutang." Ia ingin menggambarkan kaitan antara tindakan dan sasaran moralnya, semisal kesempurnaan insani atau kebahagiaan abadi. 


Senada dengan itu jika seorang jaksa ditanya "Mengapa penjahat mesti dihukum?" ia akan bilang "Jika para penjahat tidak dihukum kekacauan dan anarki akan terjadi di masyarakat." Seorang penasihat akhlak pun jika ditanya "Mengapa hutang mesti dikembalikan kepada pemberi hutangnya?" jawab yang sesuai patokan filsafat akhlak akan diberikan. 


Dengan demikian konsep "mesti" juga "kewajiban" akhlak dan hukum adalah juga mafhum filsafat sekunder. Jika ada kemungkinan makna lain, atau jika ada kemungkinan penggunaan lain, maka itu adalah semacam variasi ungkapan. 


Subjek Pernyataan Hukum dan Akhlak


Ada kelompok konsep lain yang biasa dipakai dalam pernyataan hukum dan akhlak sebagai subjek, seperti keadilan, kezaliman, kepemilikan, dan pernikahan. Mereka kadang dibahas dari cara pandang asal kata dan perkembangannya, secara harfiah maupun metaforik, yang tentu saja kental dengan studi literatif dan kebahasaan. 


Pendeknya bisa dikatakan bahwa kebanyakan darinya dipinjam dari konsep "apa" dan konsep filsafat dan dipakai dengan makna umumnya. Selain itu, disesuaikan dengan kebutuhan praktis manusia dalam konteks pribadi dan masyarakat. 


Contohnya: untuk mengendalikan kecenderungan (nafsu) dan membatasi perilaku secara umum, batas-batas pelanggaran dinamai kezaliman dan tirani. Lawannya dinamai keadilan dan kepantasan, di sini terkait perlunya menandai penguasaan seseorang atas harta yang diperoleh dengan cara-cara tertentu. Adapun jenis penguasaan atas harta, yang disepakati bersama, adalah kepemilikan. 


Layak dipertanyakan dari cara pandang epistemologi, apakah konsep demikian hanya bersandar pada kecenderungan seorang atau sekelompok orang. Apakah mereka tak punya kaitan dengan hakikat objektif yang bebas dari kecenderungan seorang atau sekelompok orang? 


Yakni, apakah konsep demikian dipengaruhi oleh analisis akli? Atau seseorang bisa mencari sandaran bagi konsep-konsep itu di hakikat eksternal, sehingga bisa dianalisis dan dijelaskan sebagai sebab akibat? 


Dalam konteks ini pendapat yang tepat begini. Konsep demikian, meski berupa kesepakatan dan pada beberapa kasus bisa ditafsirkan masing-masing, secara umum bukannya tak terkait wujud luar dan bukan di luar jangkauan hukum sebab akibat. Kesahihannya bersandar pada kebutuhan manusia, yang mafhum, dalam meraih kebahagiaan dan kesempurnaan insani. 


Pengenalan ini, seperti banyak kasus lainnya, kadang benar dan sesuai fakta, kadang salah dan menyalahi kenyataan. Sangat mungkin seseorang memberlakukan aturan demi kepentingan pribadinya, bahkan memaksakannya di tengah masyarakat dengan kuasa. Bagaimanapun, tak bisa dikatakan bahwa aturan itu ngawur dan tanpa patokan. Dengan alasan yang sama maka ia kemudian bisa dikritisi, sebagian kesepakatan bisa diiyakan sementara sebagian lainnya ditidakkan. Bagi masing-masingnya alasan dan argumen bisa diberikan. 


Jika sebuah aturan hanyalah ungkapan kecenderungan pribadi, seperti selera dalam warna favorit atau cara berpakaian misalnya, maka ia tak layak dipuji tak pula disalahkan. Persetujuan dan penolakan tak akan punya makna selain kesamaan dan perbedaan dalam selera. 


Alhasil, nilai konsep demikian, meski bergantung pula pada kesepakatan dan persetujuan, dipandang sebagai lambang relasi hakiki yang objektif antara perbuatan manusia dengan hasilnya. Malah, konsep kesepakatan dan persetujuan ini sebenarnya disandarkan pada relasi nyata dan kebahagiaan sejati. 


(Dari Philosophical Instructions, oleh M.T. Misbah Yazdi)