Varian Pengetahuan Hukum dan Etika
Pengetahuan (knowledge) dalam ranah etika dan hukum, kadang disebut dengan ‘pengetahuan nilai’, ada beberapa macam yang dapat dibagi ke dalam dua kelompok besar. Pertama, sekelompok pengetahuan yang terkait konsep khayali tertentu, darinya muncul peristilahan dalam hukum dan etika. Ini telah dibahas pada bab ke-15. Sekelompok pengetahuan lainnya berbentuk dan berupa peristilahan evaluatif.
Pengetahuan etika dan hukum kemudian dapat dinyatakan dalam dua bentuk: pertama berbentuk arahan dan perintah/larangan, tampak pada banyak ayat suci alQuran; lainnya berbentuk deskripsi, yakni pernyataan logika dengan subjek dan predikat atau sebab dan akibat, yang tampak pada ayat-ayat dan riwayat-riwayat lain.
Kita tahu bahwa kalimat arahan bukanlah pernyataan, tak punya nilai benar salah, maka tidak selayaknya ditanyakan tentang benar atau salahnya. Jika seorang lalu bertanya tentang ia benar atau salah, maka jawabnya bukan benar maupun salah, ia adalah hanya arahan.
Ada benarnya, terkait perintah dan larangan, dapat dikata bahwa kalimat perintah mungkin menunjukkan keinginan akan objek yang dimaksud oleh subjek yang memberi perintah, atau larangan menunjukkan keengganan akan objek yang dimaksud oleh subjek yang melarang, karena adanya potensi penunjukan ini maka kalimat arahan dikatakan bisa benar atau salah.
Jika objek perintah benar diinginkan oleh pemberi perintah, atau objek larangan benar tidak diinginkan oleh pemberi larangan, kalimat arahan, menurut kemungkinan penunjukannya bisa benar, dan sebaliknya adalah salah.
Sebagian pemikir Barat menganggap bahwa keselarasan aturan-aturan etika dan hukum bersandar pada perintah, larangan, pewajiban, dan peringatan, dengan kata lain, hakikatnya adalah kalimat arahan. Karenanya, pengetahuan legal dan moral tidak dianggap punya benar salah. Umumnya, mereka percaya bahwa tak ada patokan bagi benar dan salahnya pengetahuan legal dan moral, tak ada batasan yang bisa didapat untuk mengenali tepat dan kelirunya.
Pemikiran ini salah. Tak diragu bahwa aturan legal dan moral dapat ditampilkan dalam bentuk pernyataan dan proposisi logika tanpa makna arahan. Faktanya, memaksakan pengetahuan legal dan moral dalam kerangka kalimat arahan adalah semacam kelainan mental atau semata upaya untuk mencapai tujuan akademis tertentu.
Patokan Benar Salah Aturan Evaluatif
Aturan legal dan moral dapat dijabarkan dalam dua cara: cara pertama adalah dengan menjabarkan penerapan aturan tertentu pada sistem tertentu. Misal dikatakan “Berbohong untuk tujuan perdamaian dibolehkan dalam Islam,” atau “Memotong tangan pencuri adalah wajib dalam Islam,” dan ketika seorang fakih atau hakim muslim menyampaikan aturan yang demikian ia tak perlu menyebutkan bahwa sistem moral dan legal yang dipakai adalah Islam. Yakni, ungkapan “menurut Islam” biasanya tidak dinyatakan.
Patokan bagi benar dan salahnya aturan demikian adalah sesuai tidaknya ia dengan acuan-acuan serta sumber-sumbernya. Cara mengetahuinya adalah dengan merujuk kepada sumber-sumber terkait sistem yang sesuai. Misal untuk tahu aturan-aturan moral dan legal dalam Islam adalah dengan merujuk kepada alQuran dan hadis.
Cara kedua untuk menjabarkan penerapan aturan secara langsung serta maksud masing-masingnya, adalah menimbangnya dengan prinsip-prinsip umum etika dan hukum, termasuk hukum alam, tanpa memperhatikan sah tidaknya ia menurut sistem nilai tertentu atau apakah ia diterima oleh masyarakat tertentu.
Ambil contoh aturan etika seperti “Keadilan itu bagus,” atau “Seorang mestinya tidak zalim kepada siapa pun,” dan pernyataan hukum seperti “Setiap manusia berhak hidup,” juga “Tak seorang pun boleh dibunuh secara zalim.” Ada beragam pandangan terkait topik ini, dan terutama dalam filsafat moral dan legal Barat, ia menjadi topik perselisihan.
Menilik Beberapa Pendapat yang Mafhum
Pendapat-pendapat yang mafhum tentang hal ini adalah sebagai berikut.
A. Sebagian filsuf etika dan hukum Barat secara umum menolak prinsip-prinsip dasar yang telah terbukti, terutama positifis, yang memandang bahasan tentangnya adalah sia-sia dan tak bermakna, karena semuanya hanya ide-ide metafisik yang tak ilmiah.
Tentu saja demikian, sejauh yang bisa diharapkan dari para simpatisan yang disebut kaum positifis ini, karena mata mereka melekat pada indra semata. Terkait para pemikir lain yang ada kalanya memunculkan ide ini, pasti sumbernya adalah berbedanya nilai hukum dan etika berbagai masyarakat pada berbagai masa, yang menuntun mereka berkesimpulan pada relatifnya etika dan hukum, lalu mengarahkan pada keraguan atau penyangkalan prinsip-prinsip nilai yang mendasar. Akar-akar bagi ide demikian bisa ditemukan pada paparan tentang relatifnya hukum dan etika.
B. Sekelompok filsuf lain berpandangan bahwa aturan adalah ungkapan dari nilai sosial yang muncul karena kebutuhan dan hasrat terpendam masyarakat, yang berubah seiring perubahan yang ada, karenanya mereka berpandangan bahwa aturan moral berada di luar ranah diskusi rasional yang bersandar pada prinsip-prinsip yang pasti, abadi, dan mendasar. Berdasar ini, patokan benar salahnya aturan demikian adalah kebutuhan dan kecenderungan masyarakat yang menjadi sumber keabsahannya.
Jawabnya, mesti dikata bahwa semua kebijakan praktis pasti terkait dengan perilaku sukarela manusia, perilaku yang berasal dari semacam hasrat dan kecenderungan mental yang diarahkan pada sasaran dan tujuan tertentu. Berdasar ini, konsep keapaan tertentu muncul, dan pernyataan-pernyataan terbentuk darinya.
Peran kebijakan praktis, dengan begitu, adalah membimbing manusia, saat ia berhadapan dengan beragam hasrat dan kecenderungan, kepada tujuan manusia yang mendasar dan agung, serta mengarahkannya kepada bahagia dan sempurna yang diingin.
Jalan yang demikian sering tak sejalan dengan keinginan banyak orang, yang terikat pada hasrat-hasrat hewani, pada kesenangan-kesenangan duniawi yang cepat berlalu. Bahkan memaksa mereka mengendalikan hasrat-hasrat hewani yang berdasar insting serta menutup mata dari kesenangan-kesenangan duniawi.
Karenanya, jika yang dimaksud dengan kebutuhan dan kecenderungan masyarakat hanyalah kebutuhan-kebutuhan perseorangan dan kelompok, yang sebenarnya selalu saling tumpang tindih dan berselisih, serta menyebabkan kerusakan dan keruntuhan masyarakat, maka ini adalah sesuatu yang berbalikan dengan tujuan dasar etika dan hukum.
Adapun jika yang dimaksud adalah kebutuhan dan kecenderungan luhur tertentu manusia yang tersembunyi pada kebanyakan orang, tidak ternyatakan, dan terkalahkan oleh hasrat-hasrat dan kecenderungan-kecenderungan hewani, ini tidaklah bertentangan dengan keajekan, keabadian, keumuman, dan kepastian. Aturan semacam ini tidak bisa begitu saja dikesampingkan dari ranah pengetahuan praktis. Karena konsep-konsep nilai, yang biasanya adalah cakupan aturan-aturan demikian, secara tersirat mengandung semacam bentuk ungkapan, tidak berarti bahwa ia tanpa sandaran intelektual sama sekali, seperti ditunjukkan pada bab ke-15.
C. Pandangan ketiga adalah bahwa prinsip-prinsip etika dan hukum diambil dari pernyataan-pernyataan penalaran praktis yang terbukti dengan sendirinya, dan seperti pernyataan-pernyataan penalaran teoretis yang terbukti dengan sendirinya, ia muncul secara alami dari akal, serta tak perlu pembuktian dan pembenaran. Patokan benar dan salahnya adalah kesesuaian dan pertentangannya dengan prinsip-prinsip kemanusiaan.
Sumber pandangan ini adalah pemikiran para filsuf Yunani kuno, sementara kebanyakan filsuf Timur dan Barat menerimanya. Di antara mereka, Kant menekankannya. Dari sekian pendapat, ini di antara yang paling dihargai dan paling dekat dengan kebenaran. Namun pada saat yang sama, sangat mungkin menerima sanggahan, seperti berikut.
1. Di permukaan, pandangan ini menunjukkan berangkapnya akal, serta terpisah-pisahnya mafhum, yang bisa disanggah.
2. Kemustahilan terkait terpisah-pisahnya mafhum akal teoretis juga muncul dalam pandangan ini.
3. Dalam pandangan ini prinsip-prinsip etika dan hukum dibayangkan tak perlu penalaran dan pembenaran. Bahkan paling mendasar darinya, baiknya keadilan dan buruknya kezaliman, perlu bukti, seperti akan ditunjukkan kemudian.
Menelaah Permasalahan
Untuk kejelasan fakta terkait persoalan ini, beberapa catatan pengantar singkat perlu disampaikan. Adapun penjelasan rincinya biarlah bagi filsafat etika dan hukum.
1. Pernyataan-pernyataan moral dan legal terkait dengan perilaku sukarela manusia, perilaku yang merupakan sarana untuk mencapai tujuan-tujuan yang diingini. Nilainya diturunkan dari fakta bahwa ia adalah sarana dan alat untuk tujuan-tujuan itu.
2. Tujuan-tujuan yang ingin dicapai manusia adalah entah mendapatkan kebutuhan-kebutuhan duniawi, dan memuaskan hasrat-hasrat hewani, atau memperoleh kesejahteraan bersama serta mencegah kerusakan dan kekacauan, atau untuk beroleh kebahagiaan abadi dan kesempurnaan ruhani. Tujuan-tujuan duniawi dan hewani bukanlah sumber nilai bagi gerak awal manusia. Secara mandiri, ia tak terkait dengan etika dan hukum.
Adapun kepentingan bersama, entah bertentangan atau tidak dengan kepentingan dan kesenangan pribadi, adalah salah satu sumber munculnya nilai. Sumber lain munculnya nilai adalah pandangan tentang kebahagiaan abadi, yang demi itu orang menutup mata dari sebagian hasrat-hasrat material dan duniawi.
Di atas semuanya, karena motivasi di balik perilaku adalah hasrat mencapai kesempurnaan manusia, yang dalam Islam adalah kedekatan dengan Allah Taala, maka bisa dikata bahwa nilai pada semua kondisi adalah mengesampingkan hasrat pribadi untuk mencapai hasrat-hasrat yang lebih luhur.
3. Terkait hukum, ada beragam tujuan, paling umum dan melingkupi di antaranya adalah melayani kepentingan bersama, yang kemudian punya banyak cabang.
Di sisi lain, beragam patokan telah dihadirkan untuk etika. Di atas semuanya adalah kesempurnaan ekstrim berupa ada di bayang-bayang mereka yang dekat dengan Allah Taala. Jika tujuan ini adalah motivasi perilaku manusia, secara perorangan atau secara bersama, ia juga akan bernilai moral. Karenanya, perilaku taat hukum dapat pula termasuk dalam payung etika, dengan syarat motivasinya adalah bersifat etika.
4. Tujuan-tujuan yang telah disebut punya dua sisi. Pertama adalah keinginan manusia yang sedemikian sehingga ia menutup mata dari hasrat-hasrat rendah. Dalam cara pandang ini, tujuan-tujuan ini terkait dengan hasrat-hasrat ruhaniah manusia untuk mencapai bahagia dan sempurna. Aspek ini bersifat psikologis.
Ia adalah bagian dari prinsip-prinsip dan pengetahuan ilmiah dan indrawi. Aspek lainnya bersifat ontologis, yang sepenuhnya objektif dan terlepas dari kecenderungan, hasrat, pengenalan, dan pengetahuan individu.
Jika satu perbuatan dianggap terkait dengan tujuan yang diingini, dari sudut pandang bahwa ia benar diinginkan, konsep nilai lalu bisa ditarik darinya. Jika ia dipandang dari hubungan ontologis, dengan akibat-akibat yang dihasilkan darinya, konsep kewajiban dan kebolehan dihasilkan darinya. Dalam istilah filsafat, kewajiban yang demikian ditafsirkan sebagai kewajiban relatif.
Maka, terkait pengantar tersebut, kita akan sampai pada simpulan bahwa patokan benar dan salahnya serta tepat dan kelirunya pernyataan moral dan legal adalah dampaknya dalam menyampaikan kepada tujuan yang diingini. Dampak yang terlepas dari kecenderungan, hasrat, selera, dan pandangan perorangan.
Seperti hubungan sebab akibat lain, ia muncul dari fakta kasus per kasus. Tentu, dalam mengenali tujuan akhir dan tujuan perantara, sangat mungkin terjadi kesalahan, karenanya seorang yang terperangkap dalam pandangan materialistis misalnya, ia akan membatasi tujuan hanya pada kemewahan duniawi. Demikian pula, ia mungkin melakukan kekeliruan dalam mengenali jalan-jalan mencapai tujuan-tujuan yang sebenarnya.
Namun demikian kekeliruan-kekeliruan tersebut tidak menghapus hubungan sebab akibat antara perilaku sukarela dengan akibatnya, tidak pula menyebabkannya keluar dari ranah diskusi akli dan perdebatan rasional. Kekeliruan para filsuf tidak lantas berdampak pada penyangkalan fakta-fakta intelektual yang lepas dari pendapat dan pemikiran. Kontroversi di antara para ilmuwan tentang aturan pengetahuan hasil penelitian tidak berarti bahwa tidak ada pengetahuan semacam itu yang bisa didapat.
Alhasil, prinsip-prinsip etika dan hukum adalah pernyataan-pernyataan filosofis yang bisa dibuktikan dengan penalaran akli, meski penalaran kaum awam dalam bagian dan posisi tertentu mungkin tidak memadai dan tak mampu merunut penilaian untuk setiap pernyataan khusus dari prinsip umumnya karena rumitnya rumusan, amat banyaknya unsur dan variabel, sementara sedikitnya kecakapan. Dalam hal ini, tak ada cara kecuali bersandar pada wahyu.
Karenanya, tak bisa dikata bahwa pernyataan etika atau hukum bergantung pada kecenderungan, hasrat, selera, dan pendapat perorangan atau kelompok, dan karenanya prinsip-prinsip umum yang pasti lalu tak bisa diterima, tidak pula bahwa pernyataan etika atau hukum bergantung pada kebutuhan-kebutuhan dan kondisi yang berubah-ubah seiring tempat dan waktu, dan bahwa pembuktian akli hanya berlaku bagi pernyataan yang bersifat umum, abadi, dan pasti, tidak baginya.
Juga salah anggapan yang menyatakan bahwa pernyataan-pernyataan ini hanya sesuai untuk ranah selain ranah teoretis, yang karenanya menalarnya dengan premis-premis filosofis yang notabene ada di ranah teoretis menjadi salah.
Menjawab Penolakan
Satu penolakan mungkin akan muncul berdasar bahwa pendapat yang hadir di sini seolah bertentangan dengan pandangan semua logikawan, satu pandangan yang diterima pula oleh para filsuf Islam. Dalam logika disebutkan bahwa argumen dialektis (jadal) tersusun dari premis-premis tak terbantah yang tak perlu pembuktian, sebaliknya bukti (burhan) tersusun dari premis-premis tertentu, sementara contoh dari premis yang tak perlu bukti adalah ‘Kebenaran itu baik,’ yang merupakan pernyataan moral.
Jawabnya, mesti dinyatakan bahwa para logikawan terbesar Islam, Ibnu Sina dan Khwajah Nasiruddin Thusi, berpandangan bahwa pernyataan-pernyataan ini dalam bentuknya yang mutlak dan umum tidaklah perlu pembuktian, serta hanya dapat dipakai dalam argumen dialektis, tidak dalam burhan. Mereka punya batasan-batasan khusus secara tersirat yang didapat dari kaitan antara perilaku dan hasil yang diingini.
Maka, tidak tepat menyatakan kebenaran jika mengarah kepada pembunuhan. Dengan begitu, jika pernyataan yang demikian dalam bentuknya yang mutlak dan umum diterapkan dalam satu silogisme bersandar pada penerimaan secara umum, pernyataannya akan bersifat dialektis.
Bagaimanapun, memungkinkan bahwa pernyataan yang sama diubah bentuknya menjadi pernyataan tertentu dengan menyertakan standar-standar akli, relasi-relasi rumit, dan syarat-syarat tersembunyi. Untuk pernyataan-pernyataan demikian bukti-bukti bisa dibangun, serta simpulan-simpulannya bisa dipakai pada pembuktian-pembuktian lain.
Etika Dan Hukum Itu Relatif
Seperti telah disebut, kebanyakan pernyataan nilai, terutama pernyataan hukum, punya pengecualian, bahkan baiknya mengatakan kebenaran tidaklah bersifat umum. Di sisi lain, ada kalanya satu kasus menjadi ajang bagi dua topik berbeda yang menuntut keputusan-keputusan yang berlawanan. Jika patokan yang dipakai setara, orang lalu bebas memilih salah satunya.
Dalam hal salah satu patokan lebih utama dari yang lain, orang wajarnya beralih kepada patokan yang lebih penting dulu. Dalam prakteknya, patokan lain baru kemudian dimunculkan. Demikian pula, beberapa putusan hukum tampak punya batasan-batasan temporal, setelah sekian waktu mereka lalu diganti.
Perhatian akan permasalahan ini telah mengarah kepada pandangan relatifnya semua pernyataan nilai, serta pemikiran bahwa ia tak berlaku secara umum untuk semua orang di semua masa. Aliran pemikiran dengan kecenderungan positivisme juga menganggap perbedaan sistem nilai pada masyarakat dan masa yang berbeda adalah salah satu alasan bagi relatifnya semua pernyataan nilai.
Faktanya, relativisme semacam ini berlaku pada hukum ilmu empiris, sementara keumuman hukum empiris bersandar pada terpenuhinya persyaratan dan tiadanya penghalang. Dari sudut pandang filsafat, penghalang-penghalang ini ada karena rumitnya sebab bagi fenomena. Dengan tiadanya salah satu syarat, akibatnya juga batal.
Oleh karenanya, jika sebab-sebab bagi penilaian etika dan hukum jelas, sementara syarat-syarat dan batasan-batasan kasusnya juga sepenuhnya terbaca, kita akan lihat bahwa prinsip-prinsip etika dan hukum yang demikian bersifat umum dan mutlak. Dalam hal ini, mereka tak berbeda dari hukum ilmiah lain.
Perlu diperjelas bahwa dalam bahasan ini fokusnya adalah pada prinsip-prinsip umum etika dan hukum; adapun beberapa kekhususan, seperti aturan lalu lintas dan semacamnya, ada di luar cakupannya.
Beda Pernyataan Etika dari Pernyataan Hukum
Karena ada di bagian akhir bahasan ini, ada baiknya kita lalu membedakan antara pernyataan etika dan pernyataan hukum. Tentu ada banyak sekali beda kedua jenis pernyataan ini yang mestinya dibahas dalam filsafat etika dan hukum. Di sini kita hanya akan merujuk kepada perbedaan yang penting dan mendasar, yakni beda tujuan-tujuannya.
Seperti kita tahu, tujuan dasar hukum adalah kebahagiaan bersama masyarakat dalam hidup duniawi, berupa aturan-aturan hukum dengan jaminan dari campur tangan pemerintah. Sementara tujuan puncak etika adalah kebahagiaan abadi dan kesempurnaan ruhani, dan cakupannya lebih luas dari batasan-batasan sosial.
Karenanya kasus etika dan hukum ada kalanya saling tumpang tindih. Sebuah aturan sejauh mungkin karena terkait kebahagiaan manusia secara bersama yang disetujui oleh pemerintah mestilah legal, dan sejauh mungkin karena mempengaruhi kebahagiaan abadi dan kesempurnaan ruhani mestilah etis, seperti tentang pembayaran utang dan tentang pencegahan perampokan.
Dalam kasus demikian, jika pelaku perbuatan hukum hanya didorong oleh rasa takut akan hukuman pemerintah, ia tak bernilai etika, meski sesuai dengan aturan hukum. Namun jika perbuatan itu didorong oleh tujuan yang lebih tinggi, yakni tujuan etika, maka ia akan jadi etis juga.
Perlu disebut bahwa perbedaan-perbedaan ini selaras dengan pandangan yang mafhum dalam etika, sementara masih ada lagi pandangan-pandangan lainnya, untuk keterangan lebih lengkap bisa dirujuk ke buku-buku etika dan filsafat hukum.
(Dari Philosophical Instructions, oleh M.T. Misbah Yazdi)